Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim, resmi menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.
Dalam dakwaan, Dimas diduga bekerja sama dengan pejabat Pertamina dalam penyewaan kapal pengapalan dan terminal BBM. Skema penyewaan yang ia kendalikan menimbulkan pembengkakan biaya dan kerugian negara.
Kerugian negara dari sektor yang melibatkan Dimas masuk dalam total Rp285,18 triliun. Menurut jaksa, perannya tidak bisa dilepaskan dari koordinasi dengan pejabat kunci di internal Pertamina.
Dimas didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia terancam pidana berat, mengingat posisinya sebagai komisaris memberikan akses luas dalam perjanjian kerja sama dengan BUMN energi tersebut.
Kejari menilai peran Dimas mempertegas keterlibatan swasta dalam memperbesar kerugian negara.
“Skema korupsi ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak eksternal,” ujar Safrianto.
Sidang Dimas akan digelar di PN Tipikor setelah majelis hakim ditetapkan.