Kasus Korupsi Dermaga Labuan Haji, Kuasa Hukum Ancam Bongkar Aliran Duit Diduga ke Oknum Pejabat

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Lombok Timur – Kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuan Haji kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum salah satu tersangka berinisial SH, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dari permainan sejumlah pihak.
Dalam konferensi pers, Kamis (21/8), Irpan bahkan mengancam akan membuka aliran dana proyek yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Lombok Timur. “Saya minta klien saya membuka seluas-luasnya dan seterang-terangnya terkait kasus ini,” tegasnya.
Irpan mengungkapkan, dirinya baru ditunjuk untuk mendampingi SH setelah penetapan tersangka dilakukan. Namun ia berkomitmen mendukung Kejaksaan Negeri Selong agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas. “Saya akan membantu kejaksaan membongkar persoalan ini sampai selesai,” ujarnya.
Menurutnya, SH justru mengalami kerugian dalam proyek Dermaga Labuan Haji. Ia menduga ada pihak lain, termasuk oknum dengan jabatan strategis, yang ikut menikmati hasil proyek namun belum tersentuh proses hukum. “Dari hitungan yang ada, klien saya justru rugi, tidak ada keuntungan sama sekali,” jelas Irpan.
Ia mendesak kejaksaan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika tidak, Irpan mengaku siap mengungkap aliran dana ke publik. “Oknum yang tidak tersentuh dari empat tersangka inilah yang sebenarnya menikmati. Kalau tidak dipanggil, saya akan buka semua aliran duit ke wartawan,” ancamnya.
Meski begitu, Irpan tetap menyatakan dukungan terhadap langkah Kejari Selong. Ia menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi di Lombok Timur. “Saya yakin Bupati Lombok Timur orang yang bersih dan berintegritas. Tapi daerah ini tidak akan maju jika masih ada oknum yang bermain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Selong telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan, serta M selaku pelaksana pekerjaan. Dari keempatnya, SH dan MAF saat ini telah ditahan.u