Timothy Ivan Jadi Staf KSP, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Jakarta – Penunjukan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kini menuai sorotan tajam.
Hal ini menyusul terungkapnya fakta bahwa namanya pernah terseret dalam kasus jaringan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah divonis 13 tahun penjara.
Publik mempertanyakan logika moral di balik penempatan seorang figur yang memiliki rekam jejak buruk di jantung pemerintahan.
Sebab, Timothy Ivan diketahui pernah mengembalikan dana sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana tersebut merupakan bagian dari aliran suap pengurusan perkara kasasi untuk pamannya, Heryanto Tanaka, di Mahkamah Agung.
“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 silam.
Meski telah mengembalikan dana, menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, pengembalian uang hasil suap tidak serta-merta menghapus pidana.
“Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Yudi, pihak yang terbukti menerima uang hasil korupsi tetap bisa dipidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan.
“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tambahnya.
Oleh karena itu, perekrutan Timothy Ivan dipandang publik dapat menggerus kredibilitas lembaga KSP yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan Presiden.
Kini, publik mendorong KPK segera memperjelas status hukum Timothy Ivan, atas rekam jejak kasusnya.
Sebab, tanpa kejelasan hukum, keberadaannya dapat memicu keraguan publik atas komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.