Indonesia Darurat Kebebasan Berekspresi, Pertunjukan Teater Payung Hitam Dijegal!

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Bandung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengecam pelarangan pementasan teater Payung Hitam yang dilakukan pihak kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.
Tindakan demikian patut dipandang sebagai bentuk arogansi yang menjegal kebebasan berekspresi.
Kelompok teater Payung Hitam gagal menggelar pertunjukan bertajuk Wawancara Dengan Mulyono yang rencananya berlangsung Sabtu-Minggu, 15-16 Februari 2025, di Studio Teater ISBI Bandung.
Pertunjukan batal setelah pihak kampus menggembok studio serta mencabut baligo pementasan Payung Hitam.
Lewat siaran pers tertulis, pihak kampus berdalih, tindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas lingkungan akademik dari segala kegiatan berunsur SARA dan berbau politik praktis yang melibatkan dosen maupun mahasiswa.
Pihak kampus seolah menuduh, pertunjukan teater itu mengandung narasi yang berpotensi memecah belah persatuan, serta menuding pertunjukan Ẃawancara Dengan Mulyono mengandung unsur insinuasi terhadap mantan presiden.
Namun, tuduhan itu tampak mengawang sebab tak diimbuhi dengan pembuktian yang bersifat ilmiah yang selayaknya turut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawaban logis.
Melalui siaran ini, AJI Bandung secara terang-terangan mengecam tindakan ISBI Bandung yang telah menghalang-halangi kegiatan teater Payung Hitam, padahal pertunjukan itu layak dinilai sebagai bagian dari hak publik dalam menyampaikan ekspresi melalui wujud kesenian.
“AJI Bandung mengecam Penyegelan pementasan teater bertajuk ”Wawancara dengan Mulyono” pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.
Kejadian ini bentuk dari penjegalan kebebasan berekspresi masyarakat,” tegas Ketua AJI Bandung, Iqbal Tawakal, Senin, 17 Februari 2025.
“Yang sangat disayangkan lagi hal ini terjadi di lingkungan kampus seni yang semestinya pementasan teater tersebut adalah hal yang lumrah,” imbuhnya.
Lingkungan kampus selayaknya menjadi ruang yang terbuka terutama dalam rangka menyemai dan turut meneguhkan masyarakat yang adil dan demokratis, menghargai setiap hak asasi, termasuk jadi ruang yang berupaya melindungi hak civitas akademika dalam menyalurkan pendapat dan ekspresinya.
Bukan malah sebaliknya, berlaku seolah pagar yang memakan tanamannya sendiri.
AJI Bandung mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.
Di dalamnya, mencakup dua hal mendasar, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.