Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Dugaan Korupsi PT DABN di Pelabuhan Probolinggo

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Surabaya – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Selasa kemarin, Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), sejak 2017 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. “Tim penyidik didampingi petugas keamanan dari POM TNI,” katanya kepada wartawan.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
1. Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda No. 6, Surabaya.
2. Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Gresik.
3. Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
4. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Windhu menuturkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen, data keuangan, serta bukti administrasi terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan yang diduga sarat penyimpangan.
Latar Belakang Kasus
PT DABN merupakan anak perusahaan PT PJU, salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada 2010, PT DABN mendapatkan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri No. KP.330 Tahun 2010. Setahun kemudian, tepatnya 21 Desember 2011, perusahaan ini memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.1009 Tahun 2011.
Pada 20 Agustus 2017, PT DABN menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara dengan KSOP Kelas IV Probolinggo mewakili Kementerian Perhubungan. Sehari setelahnya, 21 Desember 2017, ditandatangani pula perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Umum PT DABN Pelabuhan Probolinggo.
Namun dalam praktiknya, sejak kerja sama berlangsung, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset maupun pengusahaan jasa kepelabuhanan yang menimbulkan kerugian negara. Dugaan inilah yang kini tengah didalami Kejati Jatim melalui penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan sejumlah kantor terkait.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jatim masih mendalami temuan di lapangan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.