Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polsek Glenmore Banyuwangi Amankan Dua Orang Pengedar Pil Trex

Dua pelaku pengedar pil trex diamankan Polsek Glenmore, Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Dua orang pemuda asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ditangkap Polisi. Mereka ditangkap lantaran kedapatan edarkan pil trex jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan kedua pemuda warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, (23/3/2024).

“Benar anggota kami telah menangkap dua orang pemuda yang diduga telah mengedarkan pil trex,” katanya.

Satrio Wibowo, berkisah, pada hari Selasa, 19 Maret 2024 anggota kami sedang melakukan patroli Operasi Pekat Semeru 2024. Dan saat melintasi Kantor Desa Bumiharjo melihat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong.

“Dari sekolompok pemuda yang lagi nongkrong tersebut, kami melihat salah satu pemuda yang mencurigakan,” ujarnya.

Gestun Jogja

“Kemudian anggota kami mengintrogasi pemuda tersebut” imbuhnya.

Masih kata Satrio Wibowo,  selain kami introgasi anggota kami juga melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut. Dari tangan pemuda itu Polisi menemukan sebanyak 18 butir pil trex. Kepada Polisi pemuda tersebut mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari DAS, warga Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo.

“Pemuda itu mengaku jika mendapat barang tesebut dari temanya asal Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Glenmore, Banyuwangi,” terang Kapolsek Glenmore, Satrio Wibowo.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek Glenmore, pihaknya mendatangi kediaman DAS, Kemudian melakukan penggeledahan. Dan anggota berhasil menemukan pil trex yang memabukkan sebanyak 606 butir. Dan uang sebesar 50.ribu rupiah.

“Dari tangan DAS, polisi berhasil mengamankan 606 butir pil trex dan uang sebesar 50 ribu rupiah,” bebernya.

Tidak berhenti disitu, Polisi terus melakukan pengembangan, dan dari pengembangan DAS mengaku mendapatkan barang tersebut dari temanya NHE warga Dusun Jolondoro, Desa Karangharjo, Glenmore.

“Dari pengakuan DAS, anggota kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap NHE. Keduanya kami amankan pada Rabu, 20 Maret 2024,” ungkap Satrio Wibowo.

Jasa Fake Order

Kepada wartawan Kapolsek Glenmore tersebut mengaku selain mengamankan kedua pelaku  juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar 50 ribu. Dan satu unit telepon genggam merk OPPO A5 2020 warma Putih, Serta 606 (enam ratus enam) pil warna putih berlogo  Y, dari tangan DAS.

Sedangkan dari pelaku NHE uang tunai sebesar Rp. 170.000, 1 unit telepon genggam merk OPPO A54 2020 warma hitam, 1078  pil trex warna putih berlogo huruf “Y”, 2 kaleng botol berwarna putih, 2 bendel dan klip plastik.

Akibat perbuatannya, dua terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl ini dirancang pasal 435 dan atau 436 ayat (1), (2) UU RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Keduanya baik DAS warga Desa Bumiharjo dan NHE warga Desa Karangharjo, saat ini diamankan di Polsek Glenmore, Banyuwangi guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Satrio Wibowo, Kapolsek Glenmore, Banyuwangi. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store