Hindari Calo, Urus Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan klaim jaminan sosial. Saat ini, seluruh proses klaim telah dibuat mudah, transparan, dan tanpa biaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, menyatakan bahwa peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs Lapak Asik, atau langsung ke kantor cabang terdekat.
“Kami rutin mengingatkan peserta, baik secara lisan, melalui HRD perusahaan, maupun melalui spanduk, agar tidak menggunakan jasa calo,” ujarnya. Selasa (10/6).
Layanan klaim mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan tersedia di situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menurut Wira, masih ada peserta yang tergoda menggunakan calo karena dianggap lebih cepat. Padahal, hal ini berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi dan penipuan.
“Banyak yang mengira klaim BPJS rumit. Padahal jika data lengkap dan sesuai, prosesnya mudah,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan informasi melalui call center 175 dan kantor cabang. Dengan kemudahan yang ada, peserta diharapkan tidak lagi bergantung pada perantara.
“Gunakan jalur resmi agar manfaat jaminan sosial diterima dengan aman dan nyaman,” pungkas Wira. (*)