Bapenda Sumenep Peroleh PAD Pajak Reklame Rp740 Juta Tahun 2024

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp740 juta dari pajak reklame sepanjang tahun 2024.
Capaian ini melampaui target awal yang hanya Rp700 juta, sekaligus menunjukkan peningkatan signifikan dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pajak tersebut berasal dari 27 reklame yang terpasang di berbagai pasar kecamatan di Sumenep.
“Tarifnya bermacam-macam. Tapi sewanya biasanya Rp2 juta per bulan,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, Selasa (6/5).
Selama ini, lanjut Sugiharto, ada yang menyewa satu atau tiga bulan hingga setahun penuh.
“Pembayaran dilakukan oleh wajib pajak ke Kas Daerah, kemudian terintegrasi langsung ke sistem E-PAD milik Bapenda.”
Pajak reklame ini berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan rokok, fashion, skincare, toko, dan bisnis lainnya yang memasang iklan untuk keperluan promosi.
Selain itu, pajak reklame terdiri dari beberapa komponen, antara lain seperti pajak sewa tanah dan pajak konstruksi.
“Sekarang proses pemasangan reklame jauh lebih mudah, asalkan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” tambahnya.
Dasar Hukum Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Pasal 43 hingga Pasal 51 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Besaran tarif, tata cara pembayaran, dan tempat pembayaran pajak reklame sendiri diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Dengan pencapaian ini, Bapenda Sumenep terus berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, sekaligus memastikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.