Dugaan Wabah Lalat di Ujungbatu Timur, LSM KOREK Desak Audit Seluruh Perizinan Peternakan

Jurnalis: Moh Nasir
kabarbaru, Rokan Hulu— Keluhan warga Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, mengenai dugaan wabah lalat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peternakan ayam mulai mendapat perhatian pemerintah. Namun, pemeriksaan terhadap kebersihan kandang saja dinilai belum cukup. Seluruh dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian lokasi peternakan, perlu diaudit.
Desakan itu disampaikan LSM KOREK DPC Rokan Hulu setelah bersama jajaran UPTD Puskeswan Ujungbatu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kandang ayam, Kamis (5/11/2026).
Sebelum mendatangi lokasi peternakan, tim terlebih dahulu menggelar pertemuan di Kantor Desa Ujungbatu Timur. Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian keluhan warga sekaligus membahas langkah penanganan persoalan yang telah mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Dari UPTD Puskeswan Ujungbatu, pemeriksaan dipimpin Kepala UPTD, Drh. Sylvia Damayanti, didampingi Kepala Tata Usaha Isnardi, S.Pt., serta dr. Adrean.
Pemerintah Desa Minta Ketegasan
Sekretaris Desa Ujungbatu Timur, Zoko Har’an, meminta instansi terkait tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional maupun perizinan peternakan.
Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan dampaknya terhadap masyarakat berpotensi terus berulang apabila tidak ditangani secara serius.
“Kami dari pihak pemerintah desa menyarankan kepada Dinas Peternakan dan dinas terkait, apabila memang ditemukan permasalahan di lapangan atau ada perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan ditindak tegas. Bahkan jika diperlukan ditutup saja agar masalah seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah desa berharap hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai dokumentasi kegiatan, tetapi menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah berikutnya.
UPTD Periksa Pakan hingga Limbah
Kepala UPTD Puskeswan Ujungbatu, Drh. Sylvia Damayanti, mengatakan pemeriksaan lapangan mencakup sejumlah aspek teknis pengelolaan peternakan. Di antaranya kondisi pakan, pola perawatan kandang, sistem pembuangan limbah cair dan padat, serta kebersihan lingkungan kandang.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi peternakan, mulai dari pakan yang diberikan, bagaimana perawatan kandangnya, kemudian bagaimana sistem pembuangan limbah cair maupun limbah padat, serta kebersihan kandang-kandang tersebut,” jelasnya.
Pemeriksaan itu penting untuk mengetahui bagaimana pengelola peternakan menjalankan kewajiban sanitasi dan pengendalian dampak lingkungan.
Namun, hasil peninjauan teknis tersebut belum dengan sendirinya membuktikan sumber munculnya lalat maupun ada atau tidaknya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan hubungan antara aktivitas peternakan dan keluhan masyarakat.
KOREK Minta DLH Turun, Bukan Hanya Periksa Izin Usaha
LSM KOREK DPC Rokan Hulu meminta pemerintah memperluas pemeriksaan. Menurut lembaga tersebut, persoalan dugaan wabah lalat tidak cukup ditangani melalui pemeriksaan teknis peternakan. Legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, serta kewajiban pengelolaan lingkungan juga harus diperiksa.
Sekretaris Jenderal LSM KOREK DPC Rokan Hulu, Yudhi Radhiansyah, mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dilibatkan untuk memastikan setiap peternakan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada izin usaha peternakan saja. Perizinan dari instansi lain, terutama Dinas Lingkungan Hidup, juga harus diperiksa. Jangan sampai usaha berjalan, tetapi kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan justru diabaikan,” tegas Yudhi.
Ia menilai, pemerintah harus memeriksa legalitas masing-masing kandang, pengelolaan limbah, sistem sanitasi, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan permukiman.
Bagi KOREK, aktivitas ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, dan nyaman.
Yudhi Soroti Jarak Kandang dengan Permukiman, Minta Dasar Hukumnya Diperiksa
Selain persoalan perizinan, LSM KOREK DPC Rokan Hulu menyoroti jarak antara lokasi peternakan ayam dan permukiman masyarakat. Yudhi Radhiansyah meminta pemerintah tidak hanya mengukur jarak kandang, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.
Ia menyinggung standar jarak 500 meter yang tercantum dalam sejumlah ketentuan teknis peternakan. Namun, penerapannya harus terlebih dahulu disesuaikan dengan jenis usaha, skala peternakan, kapasitas produksi, serta regulasi yang menjadi dasar penerbitan izin.
“Kami meminta dinas terkait memeriksa ketentuan jarak kandang dengan permukiman berdasarkan jenis dan skala peternakannya. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan, tetapi penerapan ketentuannya juga harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Yudhi.
Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri kapan kandang dibangun, bagaimana kondisi permukiman saat itu, serta apakah dokumen perizinan dan persyaratan lokasi telah dipenuhi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan jarak tidak boleh mengalihkan perhatian dari kewajiban pengelola peternakan dalam menjaga kebersihan kandang, mengendalikan lalat, dan mengelola limbah agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Warga Menunggu Hasil, Bukan Sekadar Peninjauan
Persoalan dugaan wabah lalat di Desa Ujungbatu Timur kini menempatkan pemerintah pada tuntutan untuk memberikan kepastian. Peninjauan lapangan menjadi langkah awal, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.
Ada sejumlah hal yang masih menunggu penjelasan: apakah seluruh kandang memiliki dokumen perizinan yang sesuai, bagaimana pengelolaan limbahnya, apakah lokasi peternakan memenuhi ketentuan tata ruang, dan sejauh mana aktivitas usaha tersebut berkaitan dengan gangguan lalat yang dikeluhkan warga.
LSM KOREK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterlibatan seluruh instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada pertemuan dan pemeriksaan fisik kandang. Audit perizinan, evaluasi pengelolaan limbah, serta pemeriksaan kesesuaian lokasi perlu dilakukan secara transparan dan objektif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberlangsungan usaha peternakan. Ada kepentingan masyarakat yang juga harus dilindungi. Pemerintah dituntut memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan permukiman.
Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah kini menjadi hal yang ditunggu warga Ujungbatu Timur.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
