Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Siap Ditindak

IMG_20260910_185559
BPJS ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Polres Purwakarta dalam pengawasan dan penanganan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Salah satunya dengan memperkuat sinergi bersama Polres Purwakarta dalam pengawasan dan penanganan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Langkah tersebut diawali dengan silaturahmi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Royyan Huda, ke Mapolres Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, Royyan Huda diterima langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, belum lama ini.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Royyan Huda mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mempererat sinergi sekaligus menindaklanjuti kerja sama yang telah dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat pusat.

“Kami telah bersilaturahmi dengan Bapak Kapolres Purwakarta. Tujuannya untuk mempererat sinergi sekaligus melaksanakan apa yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Polri di tingkat pusat, khususnya dalam penanganan perusahaan yang belum patuh,” kata Roy, sapaan akrab Royyan Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Roy menjelaskan, sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan kerja sama tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Mulai dari mekanisme pertukaran data dan informasi hingga langkah-langkah penanganan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Yang pasti, tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Roy, berbagai langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah hak para pekerja yang wajib dipenuhi. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih baik, maksimal, dan tanpa rasa cemas. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” ucap Roy.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto juga melakukan pertemuan dengan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam di Mapolres Purwakarta, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim dan Baintelkam Polri, dalam pengawasan serta penanganan ketidakpatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan itu, Dedi menegaskan bahwa kerja sama yang telah dibangun di tingkat pusat perlu segera ditindaklanjuti hingga ke daerah agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan.

“Harapan kita, kerja sama yang telah terjalin di pusat ini harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan,” kata Dedi.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan sangat penting karena berkaitan langsung dengan terpenuhinya hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dedi mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik PDS tenaga kerja, PDS upah, maupun PDS program.

Kondisi tersebut, kata Dedi, perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak langsung terhadap hak dan manfaat yang diterima pekerja ketika menghadapi risiko kerja.

“Masih banyak dijumpai permasalahan Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS, baik dari sisi tenaga kerja, upah, maupun program. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berpengaruh terhadap hak dan manfaat yang diterima pekerja ketika mengalami risiko,” ujarnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi dengan kepolisian tidak hanya berhenti pada bentuk kolaborasi administratif, tetapi berkembang menjadi langkah bersama yang efektif dalam mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Kami menginginkan kerja sama ini tidak hanya sebatas kolaborasi, tetapi menjadi sinergi dalam mewujudkan kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dengan diperkuatnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Purwakarta, diharapkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan semakin optimal sehingga seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store