Korupsi Honorer Fiktif Sebanyak Rp11 Miliar, DPR Desak Polisi Segera Tahan Sekda Lampung

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengkritik keras langkah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Padahal, polisi telah menetapkan Welly sebagai tersangka dalam dugaan skandal rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar.
Abdullah menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan publik. Ia mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (10/08/2026).
Modus Honorer Fiktif Rp11 Miliar
Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2026.
Perkara ini bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam praktiknya, tersangka diduga membuat ratusan posisi tenaga honorer fiktif.
Pemerintah daerah kemudian terus menyalurkan gaji bulanan untuk posisi fiktif tersebut hingga menelan kerugian negara mencapai Rp11 miliar.
Kendati demikian, penyidik kepolisian belum memenjarakan tersangka.
Polisi berdalih bahwa pertimbangan subjektif penyidik serta sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Abdullah membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara yang menimpa rakyat kecil.
Ia mencontohkan warga biasa yang menduga pencurian kayu langsung menjalani penahanan dan tampil mengenakan baju tahanan di hadapan publik, meski akhirnya selesai melalui jalur restorative justice.
“Sementara di kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugian negara sampai Rp11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi setiap penegak hukum,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memicu amarah publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun birokrasi pemerintahan.
Abdullah menilai dugaan keberadaan ratusan posisi fiktif sangat ironis di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan secara sah.
Desak Polisi Audit Menyeluruh
Guna menyelesaikan persoalan ini, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah desakan penting kepada pihak kepolisian dan pemerintah.
Kepolisian harus menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang turut memfasilitasi atau menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Pemerintah pusat perlu menggelar audit menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer di seluruh daerah untuk mencegah praktik serupa.
Polisi diminta terus menyampaikan perkembangan kasus secara berkala tanpa harus menunggu perhatian publik membesar atau viral di media sosial.
Abdullah juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparat menindak tegas pelaku kejahatan tanpa memandang status sosial maupun jabatan politis seseorang.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
