Rentetan Kasus Korupsi Guncang Pengelolaan Kesehatan di Sumut

Jurnalis: Felicia Chen
KABAR BARU, MEDAN – Pengelolaan anggaran kesehatan di Sumatera Utara menghadapi sorotan setelah sejumlah perkara korupsi muncul di berbagai lini. Kasus tersebut mencakup pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di tingkat provinsi, dana kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Batu Bara, hingga pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit pemerintah.
Perkara di tingkat provinsi mencuat setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah.
Keduanya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan APD. Perbuatan tersebut dilakukan melalui penggelembungan harga atau mark-up yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24 miliar.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang menyoroti pengadaan barang dalam sektor kesehatan Sumatera Utara. Anggaran yang seharusnya mendukung kebutuhan pelayanan medis justru berujung pada perkara tindak pidana korupsi.
Persoalan pengelolaan dana kesehatan kemudian ditemukan pula di Kabupaten Batu Bara. Kejaksaan menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Deni Syahputra dalam perkara dugaan penyelewengan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dana tersebut diperuntukkan bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Sementara di Kota Medan, pengelolaan keuangan rumah sakit pemerintah juga mendapat perhatian. RSUD dr. Pirngadi Medan ikut dalam pengusutan dugaan korupsi terkait penggunaan dana BLUD.
Dugaan persoalan dalam pengelolaan dana rumah sakit tersebut berdampak pada kondisi keuangan RSUD dr. Pirngadi Medan. Salah satu dampaknya adalah menumpuknya utang kepada vendor obat-obatan.
Rentetan perkara itu memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran kesehatan muncul pada beberapa tingkat, mulai dari dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten, hingga rumah sakit milik pemerintah.
Di luar proses hukum yang berjalan, persoalan tersebut juga beririsan dengan kondisi pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah wilayah pelosok Sumatera Utara, termasuk Kepulauan Nias, kawasan pedalaman Danau Toba, dan wilayah pegunungan, masih menghadapi keterbatasan sarana medis.
Keterbatasan itu meliputi kondisi puskesmas yang tidak optimal, kerusakan peralatan kesehatan, serta tidak tersedianya sejumlah obat-obatan esensial.
Situasi tersebut turut menyoroti ketimpangan fasilitas kesehatan antara wilayah yang memiliki akses lebih baik dan daerah terpencil. Pembangunan fasilitas medis di sejumlah wilayah pelosok disebut berjalan lambat di tengah adanya dugaan anggaran yang dikerat oleh oknum birokrat.
Dengan munculnya beberapa perkara tersebut, pengelolaan anggaran kesehatan Sumatera Utara menjadi perhatian dari berbagai sisi. Kasus hukum tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga berkaitan dengan anggaran yang semestinya mendukung ketersediaan fasilitas dan pelayanan medis bagi masyarakat.
Perkembangan perkara terhadap para pejabat dan mantan pejabat kesehatan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap tata kelola anggaran sektor kesehatan di Sumatera Utara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
