Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rampok Uang Negara Lewat Ternak Pita Cukai, Mahasiswa Desak KPK Periksa Pengusaha Rokok Sumenep

Desain tanpa judul - 2026-08-06T195124.426
Ilustrasi puntung rokok yang baru dibuang oleh konsumen (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMPN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan praktik jual-beli pita cukai bermodus Perusahaan Rokok (PR) fiktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Perwakilan GMPN, Indra Alfa Risqi, menilai peredaran rokok tanpa pita cukai serta penyalahgunaan kuota pita cukai legal di wilayah Madura sudah sangat meresahkan masyarakat.

Selain merusak iklim usaha, praktik tersebut secara nyata merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Hasil investigasi lapangan GMPN mencatat ada sekitar 150 perusahaan rokok yang terdaftar secara administratif di Kabupaten Sumenep.

Namun, tim menemukan indikasi kuat bahwa banyak dari pabrik tersebut tidak memiliki aktivitas produksi nyata alias sekadar paper company (perusahaan cangkang).

Indra membeberkan bahwa oknum tertentu sengaja memelihara perusahaan cangkang ini demi mendapatkan alokasi kuota pita cukai legal.

Setelah jatah pita cukai keluar, para pelaku memperjualbelikannya secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

“Sebagian diduga aktif memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, sementara sebagian lainnya diduga kuat hanya terdaftar secara administratif tanpa kegiatan produksi nyata,” kata Indra kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Jumat (07/08/2026).

Soroti Aktor Kunci dan TPPU

Dalam keterangannya, GMPN juga menyoroti peran sejumlah pengusaha lokal yang mendalangi skema penyimpangan pita cukai tersebut.

Indra menyebut nama figur seperti H. Mukmin dan Udik DRT yang perlu mendapat perhatian serius dari penyidik APH.

GMPN menegaskan bahwa manipulasi kuota cukai ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Praktik tersebut sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Keuangan Negara berskala besar yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Keuntungan jumbo dari hasil bisnis gelap cukai ini kami duga kuat mengalir ke aset-aset lain untuk memutihkan uang haram (dirty money),” tegas Indra.

Guna menuntaskan kasus ini, GMPN mendorong KPK, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI turun tangan melakukan supervisi bersama.

Langkah ini penting untuk membongkar potensi korupsi, suap, maupun pembiaran oleh oknum aparat di daerah.

WhatsApp Image 2026-08-05 at 21.14.48 (1)
Pengusaha tembakau Sumenep H. Mukmin dan Udik (Foto: GMPN)

Sebagai bentuk pengawalan publik, GMPN berencana menyerahkan seluruh berkas data dan bukti investigasi lapangan kepada lembaga penegak hukum pada pekan ini.

Mereka berharap pemerintah segera mencabut izin operasional PR fiktif dan menyita aset hasil TPPU demi menyelamatkan penerimaan negara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store