Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Evaluasi Permenaker Tentang Pembayaran JHT
Jurnalis: Genta
KABARBARU, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Anas Thahir mendesak pemerintah RI, merevisi peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI tersebut, permen tersebut bukan ingin menyejahterakan karyawan, tapi malah mempersulit mereka dengan aturan baru. Kata dia, tidak heran bila keluarnya permen itu menuai polemik dari berbagai kalangan.
Anas Thahir menyarankan, pemerintah perlu segera mengevaluasi agar aturan baru ini, tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid.
“Melihat azas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenerin, bahwa untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua, jika klaim JHT hanya bisa dicaikan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup,” kata Anas Thahir saat dihubungi kabarbaru.co di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Sekretaris Majeles Pertimbangan partai PPP tersebut, mengatakan tampak sekali pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen tersebut. Padahal kata dia, sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensip, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis.
Dia menegaskan, Pemerintah RI harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia saat ini, dimana ketahanan ekonominya sedang sangat rentan dan berada dibawah angka rata-rata bahkan masih banyak yang gajinya dibawah UMR. Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah.
“Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. Meski perkerja/buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” pungkas Anas Thahir.
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya. Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.