Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke DPD KAI NTT terkait Dugaan Mafia Kasus

Pengacara Bildad M Torino Thonak (Foto: Istimewa)
Pengacara Bildad M Torino Thonak (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Kupang – Pengacara Bildad Torino M Thonak dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat yang berkaitan dengan dugaan mafia kasus dan penipuan. Laporan tersebut diajukan oleh Izhak Eduard Rihi pada Jumat, 31 Juli 2026.

Izhak menyampaikan pengaduan melalui surat yang ditujukan kepada DPD KAI NTT. Dalam laporannya, ia meminta agar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bildad diproses sesuai mekanisme organisasi advokat.

Menurut Izhak, persoalan bermula ketika Bildad ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara perdata yang sedang ia jalani di Pengadilan Negeri Kupang. Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.

Selama menangani perkara tersebut, Izhak mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Bildad. Ia menyebut telah memberikan total Rp330 juta melalui dua kali penyerahan dana pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.

Dalam pengaduannya, Izhak menjelaskan bahwa salah satu permintaan dana senilai Rp200 juta disebut akan digunakan untuk koordinasi proses kasasi di Mahkamah Agung. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak terbukti.

Ia mengatakan permohonan kasasi yang diajukan justru ditolak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K/Pdt/2024. Perkara tersebut diajukan melalui kuasa hukum Bildad sesuai surat kuasa khusus yang dimiliki.

Izhak juga menyebut dana tersebut dikatakan akan dipakai untuk melobi salah seorang hakim. Namun, setelah melakukan pengecekan, hakim yang dimaksud disebut menyatakan tidak pernah meminta peninjauan perkara, tidak pernah membahas uang, maupun menerima dana apa pun terkait proses kasasi.

Menurut Izhak, kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dirinya telah menerima keterangan yang tidak benar.

Ia menuturkan, pada Oktober 2025, Bildad melalui pengacara Yohanis Daniel Rihi mengembalikan uang sebesar Rp200 juta secara tunai. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana Rp130 juta yang belum dikembalikan.

Karena masih ada kekurangan pengembalian dana, pada 22 Juli 2026 Izhak melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Bildad. Menindaklanjuti somasi tersebut, Bildad kemudian mengembalikan Rp100 juta pada 24 Juli 2026.

Dalam laporannya, Izhak menilai tindakan Bildad melanggar kode etik advokat karena dianggap tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Ia juga menuding Bildad memberikan informasi yang tidak benar mengenai biaya penanganan perkara disertai jaminan kemenangan.

Izhak berharap Dewan Kehormatan KAI NTT dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sampaikan dengan harapan dapat ditelaah secara objektif dan profesional demi menjaga muruah hukum dan keadilan,” ujar Izhak.

Sementara itu, Bildad membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan siap menghadapi proses pemeriksaan atas laporan tersebut.

Menurut Bildad, Izhak tidak pernah membayar jasa hukumnya selama penanganan perkara. Meski demikian, ia mengaku tetap mendampingi kliennya hingga proses hukum selesai.

“Siap hadapi karena beliau tidak bayar jasa hukum sama sekali dan faktanya saya bantu beliau sampai tuntas,” kata Bildad saat dikonfirmasi.

Bildad juga menegaskan dirinya tidak menikmati uang sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut seluruh dana jasa hukum sebesar Rp300 juta telah dikembalikan kepada Izhak sehingga dirinya tidak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Ia menjelaskan, pada awalnya Izhak sempat menggadaikan BPKB mobil Pajero sebagai jaminan pembayaran jasa hukum. Namun, BPKB tersebut telah dikembalikan, dan selanjutnya permintaan pengembalian uang jasa hukum juga telah dipenuhi.

“Kalau dia lapor kode etik, siap hadapi karena tidak menikmati apa yang dia tuduhkan,” tegas Bildad.

Di sisi lain, Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, membenarkan bahwa surat pengaduan terhadap Bildad telah diterima organisasinya. Menurut Erryc, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, DPD KAI NTT kini akan melakukan penelaahan awal terhadap laporan guna menentukan tindak lanjut sesuai prosedur penegakan kode etik advokat.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store