Diduga Ada Skandal KKN Tambang Ilegal Sultra, KMN Desak Mabes Polri dan TNI Copot Kapolres serta Dandim Kolaka

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) melontarkan kritik tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gabungan organisasi yang menaungi Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara dan DPP Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) ini mengecam keras dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pusaran bisnis pertambangan ilegal.
KMN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga Divisi Propam Polri untuk menelusuri dugaan aliran dana jumbo sebesar 3 Dolar AS per metrik ton.
Dana haram tersebut mengalir deras ke lingkungan Polda Sultra sejak periode 2020 hingga 2025 dari aktivitas tambang ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan ribu hingga jutaan metrik ton.
Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriyansyah Ridham, menegaskan bahwa temuan indikasi jual beli jabatan serta penerimaan gratifikasi ini bukan sekadar pelanggaran kode etik biasa.
Kasus ini mengarah kuat pada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merusak kehormatan institusi penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Tidak boleh ada seragam yang menjadi tameng hukum untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal. Jika dugaan ini benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus menjalani proses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Irvan Febriyansyah Ridham saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Sasar Kawasan WIUP PD AUK dan Tuntut Pencopotan Pejabat Aparat
Lebih jauh, Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut marak terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah mitra kontraktor seperti PT AMI, PT TBA, dan PT SLG yang menjadikan lokasi tersebut sebagai lumbung keuntungan oknum aparat berseragam.
Irsan menilai selama ini penegakan hukum dalam skandal tambang ilegal sering kali tebang pilih. Aparat umumnya hanya menjerat pihak pemodal atau pejabat sipil, sementara oknum aparat berseragam yang mengetahui serta mengamankan lalu lintas operasional justru lolos dari jerat hukum.
Oleh karena itu, KMN mendesak Panglima TNI serta Kapolri untuk mengambil langkah tegas terhadap para pejabat di daerah.
“Kami mendesak Panglima TNI dan Mabes TNI untuk segera mencopot serta memecat Eks Danlanal Kendari berinisial DW dan Dandim Kolaka berinisial CG. Kami juga meminta Kadiv Propam Polri segera memeriksa Kapolres Kolaka dan oknum anggota Polda Sultra yang diduga menikmati aliran dana tersebut,” tegas Irsan.
Tujuh Tuntutan Utama Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara
Demi mengembalikan marwah institusi penegak hukum dan menyelamatkan keuangan negara, KMN menyampaikan tujuh tuntutan tegas kepada lembaga penegak hukum pusat:
Evaluasi Kepemimpinan Polda Sultra: Mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra beserta jajarannya serta membentuk Tim Khusus Independen guna mengusut dugaan oknum polisi pembeking tambang ilegal.
Usut Aliran Dana & Jual Beli Jabatan: Mendesak Bareskrim Polri membongkar rekam jejak aliran dana haram serta praktik jual beli jabatan di seluruh blok pertambangan Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan Propam Polri: Mendesak Kadiv Propam Polri memanggil dan memeriksa Kapolres Kolaka beserta oknum anggota Polda Sultra yang terindikasi menerima gratifikasi tambang.
Tindakan Tegas Mabes TNI: Mendesak Panglima TNI mengevaluasi kinerja Dandim Kolaka serta Eks Danlanal Kendari dengan membentuk Tim Khusus Independen.
Penelusuran Internal Matra TNI: Mendesak KSAD dan KSAL menelusuri dugaan keterlibatan serta aliran dana yang mengalir ke oknum anggotanya.
Audit KPK dan Kejaksaan Agung: Mendesak KPK dan Kejagung turun tangan melakukan audit investigatif serta menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap oknum aparat yang terlibat.
Transparansi Proses Hukum: Menuntut seluruh proses penanganan kasus berjalan secara terbuka, akuntabel, independen, dan bebas dari intervensi politik mana pun.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
