KCI Desak Kejati Segera Tetapkan Eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pungli Perizinan

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis, pada Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR. Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan masih terus mendalami alat bukti untuk memastikan apakah praktik pungli tersebut juga terjadi secara terstruktur pada masa kepemimpinan Nurkholis.
“Sebelumnya sudah kita minta keterangan. Nanti kami akan mendalami kembali. Penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan, dan kalau ada fakta baru tentu akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Punia Atmaja NR.
Pemeriksaan terhadap Nurkholis memicu reaksi keras dari kelompok pengawas kebijakan publik. Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh. Aldy Maulana, mendesak Kejati Jatim untuk bergerak cepat dan tidak ragu menetapkan mantan Kadis ESDM tersebut sebagai tersangka apabila indikasi keterlibatannya telah terpenuhi.
“Kami dari Komunitas Cinta Indonesia mendesak Kejati Jatim untuk mengusut tuntas aliran dana dan tanggung jawab komando dalam skandal perizinan ini. Nurkholis tidak boleh lepas dari jerat hukum jika terbukti mengetahui atau menikmati hasil pungli tersebut. Pihak kejaksaan harus tegas dan segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka demi menjamin keadilan dan transparansi,” tegas Moh. Aldy Maulana.
Empat Pejabat Ditahan
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan air tanah tersebut.
Mereka adalah Aris Mukiyono (mantan Kadis ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), serta Ertika Dinawati (Kabid Geologi dan Air Tanah).
Penyidik menduga praktik pungli ini telah menjerat ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah di Jawa Timur.
Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim masih terus melacak penelusuran aset (asset tracing) serta aliran dana korupsi guna memulihkan kerugian negara akibat praktik pungli tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
