DPRD Jember Dinilai Antitransparansi, Aktivis: Pembahasan Uang Rakyat Tak Boleh Disembunyikan
Jurnalis: Munawir Zaini
Kabar Baru, Jember – Keputusan DPRD Kabupaten Jember menutup akses media terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menuai kritik keras dari kalangan aktivis masyarakat sipil dan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai kemunduran serius dalam praktik transparansi pemerintahan sekaligus bertentangan dengan semangat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Aktivis masyarakat sipil, Agus MM, menegaskan bahwa pembahasan anggaran daerah tidak seharusnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut penggunaan uang rakyat. Menurutnya, parlemen sebagai representasi masyarakat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap proses penyusunan kebijakan anggaran dapat diketahui serta diawasi oleh publik.
“Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara prinsip tidak boleh tertutup karena menyangkut uang rakyat,” tegas Agus, Selasa (28/7/2026) dikutip wartawan Kabar Baru di Jember.
Kritik tersebut muncul setelah Badan Anggaran DPRD Jember melalui mekanisme voting tujuh fraksi memutuskan melarang wartawan meliput rapat pembahasan KUA-PPAS 2027 pada Senin (27/7/2026). Alasan utama penutupan rapat hanya didasarkan pada ketentuan tata tertib DPRD yang memungkinkan rapat berlangsung tertutup.
Bagi Agus, keputusan tersebut justru menunjukkan kemunduran dibandingkan praktik DPRD Jember pada periode 2014–2019. Saat itu, pembahasan anggaran bahkan pernah disiarkan secara langsung melalui kerja sama dengan televisi lokal atas prakarsa pimpinan DPRD, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pembahasan penggunaan APBD secara terbuka.
“Semangat transparansi pembahasan KUA-PPAS 2027 mengalami kemunduran baik secara formil maupun moril,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan dalam pembahasan anggaran bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara kepada masyarakat. Karena itu, rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya terbuka untuk umum atau bahkan disiarkan secara langsung agar seluruh proses pengambilan keputusan dapat diawasi publik.
Senada dengan Agus, Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, Iffan Gallant, menilai kehadiran media dalam pembahasan anggaran merupakan instrumen penting untuk memperkuat kontrol publik terhadap proses penyusunan APBD.
Menurutnya, semakin terbuka proses pembahasan anggaran, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan maupun keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Terbukanya ruang liputan media membuat proses pembahasan anggaran lebih terkontrol. Hal itu meminimalisir potensi penyimpangan dan menjadikan setiap keputusan DPRD lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jember,” katanya.
Iffan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, penutupan rapat pembahasan anggaran dari wartawan dan masyarakat dinilai sama dengan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi mengenai arah kebijakan pembangunan daerah.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
