Kejagung Didesak Segera Tetapkan Nirwan Bakrie dan Sri Hascaryo Sebagai Tersangka Skandal Jiwasraya-Asabri

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (Atmaja) secara tegas mendesak Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk bergerak cepat memeriksa dan menetapkan pimpinan Bakrie Group, Nirwan Bakrie, serta Sri Hascaryo alias Yoyok sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Koordinator Atmaja, Puad Dzulqarnaen, menyatakan bahwa penyidikan skandal yang telah merugikan negara sebesar Rp39,61 triliun ini tidak boleh berjalan di tempat atau tebang pilih.
Menurutnya, Kejagung harus segera mengambil tindakan hukum yang nyata jika alat bukti yang sah telah terpenuhi.
“Fokus utama kami adalah mendesak Kejagung agar tidak ragu memanggil, memeriksa, dan menetapkan status tersangka kepada Nirwan Bakrie serta Sri Hascaryo (Yoyok). Jika alat bukti hukum sudah tercukupi, penetapan tersangka harus segera dilakukan demi kepastian hukum,” ujar Puad kepada Jurnalis Kabarbaru di depan Gedung Bakrie Tower Jakarta, Rabu (29/07/2026).
Puad menambahkan, indikasi aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi fee dalam kasus ini harus diusut hingga tuntas.
Keberanian Kejagung untuk menjerat figur-figur berpengaruh menjadi pertaruhan besar bagi integritas korps penegak hukum di mata publik.
Dalam siaran pers ini, Atmaja menegaskan poin-poin desakan utama kepada Kejaksaan Agung RI:
-
Segera Tetapkan Status Tersangka: Meminta penyidik Kejagung menetapkan pimpinan Bakrie Group, Nirwan Bakrie, dan Sri Hascaryo (Yoyok) sebagai tersangka apabila seluruh alat bukti yang sah menurut hukum telah terpenuhi.
-
Jerat Pidana Korporasi: Memproses hukum dan menetapkan Bakrie Group sebagai tersangka korporasi serta menahan para pimpinannya yang terbukti terlibat.
-
Sapu Bersih Aktor Utama: Menelusuri seluruh aliran dana dan menjerat aktor intelektual yang menikmati uang hasil korupsi tanpa membedakan status sosial maupun pengaruh politik.
“Kami menyuarakan ini agar prinsip equality before the law benar-benar tegak. Jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan konglomerat,” tegas Puad.
Atmaja memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum di Kejaksaan Agung hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara puluhan triliun rupiah ini mendapat hukuman yang setimpal.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
