Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Di Tengah Misteri Kematian Sumarna, Negara Menunaikan Hak Keluarganya

IMG_20260730_134501
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp418,13 juta kepada ahli waris, sementara polisi masih mendalami penyebab kematian Security PJT II.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Ahli waris almarhum Sumarna, petugas keamanan (Satpam) Perum Jasa Tirta (PJT) II yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur, menerima santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total manfaat sebesar Rp418.133.773. Santunan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga di rumah duka, Kampung Cikuya Kidul, Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/7/2026).

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Trisna Sonjaya, didampingi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein), Direktur Utama PJT II Imam Santoso, serta Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral kepada keluarga korban.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak ahli waris karena almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja beserta keluarganya.

“Kami mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Purwakarta yang berkenan hadir pada hari ini. Kami menyerahkan hak ahli waris almarhum Sumarna sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total manfaat sekitar Rp418 juta,” ujar Trisna.

Ia menjelaskan, manfaat yang diterima keluarga tidak hanya berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tetapi juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian manfaat yang diberikan meliputi santunan JKK meninggal sebesar Rp264.537.088, manfaat JHT sebesar Rp10.685.285, manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp411.400 per bulan, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp142.500.000.

“Anak pertama saat ini duduk di kelas III SMK, sedangkan anak kedua masih kelas IV SD. Beasiswa ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan agar pendidikan anak-anak peserta tetap terjamin meskipun pencari nafkah utama telah meninggal dunia,” jelasnya.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia berharap keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah tersebut.

Di sisi lain, Om Zein menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendukung penuh langkah Polres Purwakarta dalam mengusut kasus meninggalnya Sumarna hingga tuntas.

“Kita mengetahui bahwa Polres Purwakarta sedang bekerja keras melakukan pendalaman dan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh fakta dapat terungkap. Kita semua berharap kasus ini segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” kata Om Zein.

Sementara itu, Direktur Utama PJT II, Imam Santoso, mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam menyerahkan hak ahli waris. Menurutnya, santunan tersebut menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja.

“Kami dari PJT II sangat menghargai BPJS Ketenagakerjaan yang pada hari ini telah menyerahkan santunan sebesar Rp418 juta kepada keluarga almarhum Sumarna. Ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Imam memastikan PJT II akan terus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian hingga penyebab pasti meninggalnya Sumarna terungkap.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian hingga tuntas. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kejelasan atas peristiwa yang menimpa almarhum,” tegasnya.

Menanggapi informasi yang berkembang mengenai kamera pengawas (CCTV) di kawasan Waduk Jatiluhur, Imam meluruskan bahwa PJT II memiliki 27 unit CCTV yang tersebar di sejumlah objek vital dan seluruhnya berfungsi normal.

Ia menjelaskan, di kawasan Ubrug dan Radial Gate terdapat tiga unit CCTV aktif yang seluruh rekamannya telah diserahkan kepada penyidik Polres Purwakarta. Namun, lokasi ditemukannya korban berada sekitar dua kilometer dari titik kamera terdekat sehingga tidak masuk dalam jangkauan pengawasan.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi titik-titik yang memerlukan penambahan CCTV agar sistem keamanan di kawasan Waduk Jatiluhur semakin optimal,” ungkap Imam.

Almarhum Sumarna diketahui bertugas sebagai petugas keamanan di Pos Ubrug PJT II dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Atas kepesertaannya tersebut, keluarga berhak memperoleh seluruh manfaat program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polres Purwakarta hingga kini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Sumarna yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Waduk Jatiluhur. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena sejumlah kejanggalan yang menyertainya. Publik berharap proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store