Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Yang Mahal Bukan Suara Rakyat

kabarbaru.co
Muhammad Farih Ramdlani, M.A., Pengamat Politik.

Jurnalis:

Kabar Baru, Opini — Seorang bupati di Indonesia menerima penghasilan resmi sekitar Rp 6 juta sebulan. Gaji pokoknya sendiri bahkan tidak menyentuh Rp 3 juta, sisanya tunjangan jabatan. Sedangkan untuk memperoleh kursi itu, ia rata-rata mengeluarkan Rp 27,4 miliar.

Angka pertama disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan Komisi II DPR pada pertengahan Juli lalu. Angka kedua berasal dari riset The Price of Power yang dikerjakan LP3ES bersama KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada terhadap 478 calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Rata-rata seluruh kandidat, menang maupun kalah, berada di kisaran Rp 20 miliar.

Sepanjang 2026 ini, sebelas kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, naik dari sembilan orang pada awal Juli.

Jarak antara dua angka pertama itulah yang membuat angka ketiga nyaris mustahil dihindari. Jarak itu pula yang menjelaskan mengapa gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selalu muncul kembali setiap kali pembahasan undang-undang politik dibuka.

Diagnosisnya tepat. Ongkos politik kita memang sudah melampaui akal sehat. Resepnya yang meleset. Sebab yang mahal dalam demokrasi Indonesia bukanlah tindakan rakyat mencoblos, melainkan hampir segala hal yang terjadi sebelum surat suara dicetak.

Ongkos sebelum surat suara

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menunjuk arah yang jarang diperhatikan. Menurut dia, pengeluaran terbesar calon kepala daerah justru tidak berada pada masa kampanye resmi, melainkan pada anggaran di luarnya, dimulai dari mahar yang harus disetor untuk memperoleh rekomendasi partai.

Temuan LP3ES memberi angka pada dugaan itu. Sebanyak 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan mahar politik dalam proses pencalonan, sementara 41,3 persen total belanja kampanye mengalir ke aktivitas pembelian suara. Nyaris separuh sumber pendanaannya berasal dari kekayaan pribadi atau keluarga kandidat sendiri.

Pola yang sama sudah lama terbaca dalam survei KPK bersama Kementerian Dalam Negeri yang berulang kali dikutip Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Alexander Marwata. Mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota membutuhkan Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar; untuk menang, angkanya berlipat menjadi Rp 50 miliar hingga Rp 70 miliar, dan membengkak lagi di daerah kaya sumber daya alam.

Untuk kursi gubernur, Alexander menyebut angka di atas Rp 100 miliar. Ia menambahkan satu keterangan yang menentukan: dana itu sebagian besar tidak berasal dari kantong kandidat, melainkan dari sponsor yang umumnya pengusaha lokal, terutama pengusaha konstruksi, dan tidak diberikan secara cuma-cuma.

Disinilah struktur persoalannya menjadi terang. Rantai biaya politik terbentuk jauh sebelum pemilih dilibatkan: mahar pencalonan melahirkan ketergantungan pada sponsor, sponsor melahirkan utang politik, dan utang politik menagih pelunasan melalui anggaran daerah, meja perizinan, serta jual beli jabatan birokrasi.

Pemilihan langsung bukan penyebab rantai itu. Ia hanya tahap terakhir yang paling terlihat. Mengubah tahap terakhir sambil membiarkan tiga tahap sebelumnya utuh sama halnya dengan mengganti pintu keluar rumah yang atapnya bocor.

Dari eceran ke grosir

Aritmetika sederhana bahkan memperlihatkan risiko yang berlawanan dengan harapan para pengusul.

Dalam pemilihan langsung, sasaran transaksi adalah jutaan pemilih individual. Ibrahim Z Fahmy Badoh dan Abdullah Dahlan dalam Korupsi Pemilu di Indonesia (ICW dan TIFA, 2010) menggambarkan pola itu sebagai transaksi eceran: nilainya kecil per orang, jumlahnya masif, dan kepastian hasilnya rendah karena pemilih dapat menerima uang tetapi tetap memilih kandidat lain.

Dalam pemilihan oleh DPRD, sasaran transaksi menyusut menjadi puluhan orang dengan kepastian hasil yang jauh lebih tinggi. Ekonomi politiknya berubah dari pasar eceran yang boros dan tidak efisien menjadi pasar grosir yang murah, terukur, dan nyaris pasti. Bagi pemodal, itu bukan penghematan bagi demokrasi. Itu diskon.

Pengalaman kita sendiri sudah menyediakan datanya. Indonesia Corruption Watch mengingatkan bahwa pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang berlangsung tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memegang kewenangan memilih kepala daerah; mengembalikannya berarti sengaja menempatkan pemilihan pada mekanisme yang sudah terbukti lebih merugikan.

Catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah melengkapinya dengan detail yang lebih telanjang: suara anggota dewan dibeli dengan harga tinggi, bahkan mereka dikarantina di hotel menjelang pemungutan suara agar tidak berpindah dukungan. Pakar kepemiluan Titi Anggraini, merujuk laporan Harian Kompas dari era itu, mencatat harga satu suara anggota DPRD di Boyolali pernah berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Justru pengalaman itulah yang melahirkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan membuka era pemilihan langsung.

Mengusulkannya kembali sebagai obat antikorupsi berarti meresepkan penyakit yang dahulu kita coba sembuhkan.

Penghematan yang menipu

Kejujuran intelektual menuntut pengakuan bahwa argumen sebaliknya tidak sepenuhnya keliru.

Penghematan bagi keuangan negara memang nyata. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat penyelenggaraan Pilkada 2024 menyerap Rp 28,72 triliun dari hibah pemerintah daerah ditambah Rp 974,36 miliar dari APBN.

Kementerian Keuangan mencatat alokasi hibah daerah untuk pilkada mencapai Rp 37,52 triliun, dengan realisasi penyaluran Rp 37,43 triliun per September 2024. Bagi daerah dengan ruang fiskal sempit, angka itu terasa berat.

Landasan konstitusionalnya pun bukan mengada-ada. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berargumen bahwa kata “demokratis” pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dapat ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung, dan bahwa Pasal 22E tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni lalu, menegaskan bahwa pilkada saat ini digelar secara langsung dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, sementara pimpinan DPR bersama pemerintah sudah menyatakan RUU Pilkada tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Persoalannya, dua jenis pengeluaran itu berbeda hakikat. Anggaran penyelenggaraan adalah belanja publik yang menghasilkan legitimasi, tercatat, dan diaudit. Biaya kandidat adalah belanja privat yang menghasilkan utang, tidak tercatat, dan tidak pernah benar-benar diperiksa.

Memindahkan pilkada ke DPRD memangkas jenis pengeluaran yang pertama tanpa menyentuh sepeser pun jenis yang kedua. Yang justru hilang adalah satu-satunya kanal koreksi yang dimiliki warga: kemampuan mengganti pemimpin daerah tanpa harus melewati persetujuan elite partai.

Akar di neraca partai

Jika demikian, di mana akar persoalannya berada? Jawabannya ada pada pembukuan partai politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan bantuan negara sebesar Rp 1.000 per suara sah di tingkat pusat, Rp 1.200 di tingkat provinsi, dan Rp 1.500 di tingkat kabupaten/kota. Dengan skema itu, Partai Gerindra yang salah satu partai terbesar di parlemen menerima sekitar Rp 20,07 miliar sepanjang 2025.

Angka tersebut perlu dibaca berdampingan dengan temuan LP3ES tadi. Negara membiayai seluruh operasi satu partai besar selama setahun penuh dengan nilai yang kurang lebih setara ongkos memenangkan satu kursi bupati di satu kabupaten. Dalam kondisi seperti itu, partai tidak sedang memilih untuk menjual tiket pencalonan; ia secara struktural nyaris tidak punya pilihan lain.

Marcus Mietzner, dalam Dysfunction by Design: Political Finance and Corruption in Indonesia (Critical Asian Studies, 2015), menyebut kegagalan itu bukan kebetulan. Tiga pilar yang menopang pendanaan politik Indonesia seperti iuran anggota, sumbangan, dan subsidi negara sama-sama tidak berfungsi, dan kondisi itu dipelihara oleh elite yang lebih menyukai penggalangan dana gelap ketimbang menerima pembatasan yang niscaya datang bersama mekanisme pendanaan yang tertib.

Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (Cornell University Press, 2019) melengkapinya dengan menunjukkan bagaimana jejaring patronase menjelma menjadi infrastruktur pemenangan yang menggantikan mesin partai yang lemah.

Menukar, bukan menaikkan

Kendala politiknya harus diakui terbuka. Publik sesungguhnya tidak menolak pembenahan partai. Survei Litbang Kompas pada medio April 2026 menemukan 61,9 persen responden menilai agenda penguatan partai politik perlu masuk dalam revisi UU Pemilu. Yang ditolak adalah menyerahkan uang tanpa jaminan.

Perludem mencatat temuan Litbang Kompas pada pertengahan 2025, ketika lebih dari 60 persen responden menolak kenaikan bantuan keuangan partai dengan alasan minimnya transparansi dan maraknya korupsi politik oleh kader partai.

Publik tidak sedang irasional. Mereka menolak membiayai lembaga yang tidak pernah menunjukkan pembukuannya. Karena itu, kenaikan bantuan tanpa syarat memang tidak layak diperjuangkan.

Jalan keluarnya bukan menaikkan atau menolak, melainkan menukar. Setiap rupiah tambahan bantuan negara dikunci pada tiga syarat yang dapat diverifikasi. Pertama, laporan keuangan partai diaudit BPK dan dipublikasikan daring dalam format terbuka.

Kedua, porsi minimum untuk kaderisasi dan pendidikan politik ditetapkan serta diperiksa realisasinya. Ketiga, mekanisme pencalonan kepala daerah dituangkan dalam dokumen tertulis yang diumumkan sebelum masa pendaftaran, lengkap dengan plafon biaya administrasi yang wajib masuk rekening partai yang diaudit.

Sanksinya bukan teguran, melainkan penghentian penyaluran pada tahun berjalan hingga kepatuhan dipenuhi mekanisme yang sebenarnya sudah dikenal dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, tetapi selama ini hanya menyasar keterlambatan laporan.

Pelaksananya sudah tersedia, yakni Kementerian Dalam Negeri dan BPK, dan pintu legislasinya terbuka karena RUU Partai Politik berada dalam paket kodifikasi bersama RUU Pemilu. Tantangan terbesarnya adalah kapasitas audit dan kesediaan partai membuka mekanisme internal yang selama ini sengaja dibiarkan kabur. Namun tanpa dokumen, mahar politik akan selamanya menjadi kejahatan yang semua orang ketahui dan tak seorang pun dapat buktikan.

Pada sisi belanja, pembatasan yang selama ini hanya hidup di atas kertas perlu diberi gigi. Laporan dana kampanye disusun sendiri oleh pasangan calon dan tim kampanyenya, lalu diaudit setelah masa kampanye berakhir, sehingga sulit berfungsi sebagai instrumen pengendalian ketika uang sedang mengalir. Rekening kampanye tunggal dengan pelaporan digital berkala selama masa kampanye, disertai sanksi diskualifikasi bagi pelanggaran plafon, akan mengubah watak aturan itu.

Rancangan semacam ini bukan hal asing. Di Perancis, setiap kandidat wajib menunjuk perwakilan keuangan dan membuka satu rekening tunggal yang melaluinya seluruh transaksi kampanye harus mengalir. Komisi Nasional Rekening Kampanye dan Pendanaan Politik memeriksa laporan itu, dan pelampauan plafon membuat rekening kampanye ditolak.

Akibatnya, kandidat kehilangan hak atas penggantian negara sebesar 47,5 persen belanja kampanye. Nicolas Sarkozy mengalaminya seusai pemilihan presiden 2012: belanjanya yang mendekati 23 juta euro melampaui pagu sekitar 2,1 persen, dan Dewan Konstitusi yang bertindak sebagai hakim pemilihan presiden menguatkan penolakan itu.

Sarkozy kehilangan penggantian senilai sekitar sepuluh juta euro sekaligus harus mengembalikan 150 ribu euro yang telah dimuka dari negara. Konsekuensi kelembagaan bagi kita jelas: Badan Pengawas Pemilu memerlukan tambahan auditor, bukan sekadar pengawas lapangan.

Ada pula pos yang bisa dipangkas segera. Honor saksi di tempat pemungutan suara termasuk beban yang berat bagi kandidat, dan Jamiluddin mengusulkan agar kewajiban menyediakan saksi calon ditiadakan melalui pasal dalam RUU Pemilu.

Negara dapat mengambil alih pembiayaan saksi terakreditasi, atau memulihkan kredibilitas rekapitulasi digital sehingga kandidat tidak lagi merasa perlu membiayai ratusan ribu orang untuk mengawasi penghitungan. Usulan peneliti utama BRIN Siti Zuhro dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II pada 2 Juni lalu mengenai pilkada asimetris juga layak dikaji, sebab menyeragamkan model bagi daerah yang kapasitas fiskal dan administratifnya jauh berbeda memang menciptakan pemborosan.

Hanya saja, model itu membuka kemungkinan pemilihan tidak langsung bagi sebagian daerah, sehingga ia harus lolos ujian yang sama: apakah pemindahan mekanisme benar-benar menyentuh struktur pembiayaannya, atau sekadar memindahkan tempat transaksinya.

Tagihan yang selalu dikirim

Satu hal terakhir tidak boleh luput. Dalam semua perdebatan ini, pemilih miskin kerap diposisikan sebagai penyebab, seolah serangan fajar lahir dari kerakusan mereka. Padahal bagi banyak rumah tangga, amplop lima tahunan itu adalah satu-satunya bentuk kehadiran politik yang pernah mereka terima secara konkret.

Selama layanan publik tidak hadir sehari-hari, transaksi itu tetap rasional secara ekonomi keluarga. Reformasi pendanaan politik karena itu tidak akan berdiri sendiri; ia hanya berhasil bila berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan dasar yang membuat suara warga tidak lagi terasa murah bagi warga itu sendiri.

Pembahasan resmi RUU Pemilu di tingkat panitia kerja ditargetkan dimulai Juli hingga Agustus ini, dengan kompilasi simulasi seluruh fraksi setebal tiga ratus halaman sebagai bahan awal. Di dalam tumpukan itu, pertanyaan yang paling menentukan sesungguhnya bukan siapa yang memberikan suara, melainkan siapa yang membayar ongkosnya.

Selama demokrasi kita dibiayai secara diam-diam, tagihannya akan selalu dikirim ke alamat yang sama: anggaran daerah, meja perizinan, dan kursi birokrasi. Memindahkan bilik suara ke ruang sidang tidak menghapus tagihan itu. Ia hanya memindahkan mejanya ke ruangan yang lebih sepi dan lebih sulit diawasi.

Bangsa yang tidak berani membiayai demokrasinya secara terbuka pada akhirnya tetap membiayainya dengan harga yang jauh lebih mahal, dan dengan cara yang tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan kepada siapa pun.

Penulis adalah Muhammad Farih Ramdlani, M.A., Pengamat Politik.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store