Kasus Korupsi Madiun, Saksi Kunci Beberkan Peran Maidi Minta Uang Rp1,5 Miliar

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Madiun – Mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yakni Aang Imam Subarkah, membongkar dugaan aliran dana dalam persidangan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek.
Di hadapan majelis hakim, Imam mengaku pernah diperintahkan Maidi untuk meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pemilik RS Darmayu, Sugeng Prawoto.
Dalam kesaksiannya pada sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), Imam menjelaskan bahwa realisasi penyerahan uang dari pemilik RS Darmayu tersebut akhirnya bernilai Rp500 juta.
“Uang itu dalam tas kresek dan saya taruh di atas meja. Saat itu Bapak (Maidi) sedang memakai kaos kaki,” ungkap Imam saat memberikan keterangan di persidangan.
Imam mengaku tidak mengetahui pasti peruntukan uang ratusan juta tersebut dan hanya menjalankan perintah atasannya. Kasus ini turut menyeret dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Kelola Keuntungan Proyek Penunjukan Langsung
Dalam persidangan, Imam juga membeberkan rekam jejak kedekatannya dengan Maidi sejak masa pencalonan Wali Kota Madiun periode 2019–2024. Usai Maidi terpilih, Imam sempat dipercaya mengelola dua unit hotel milik Maidi sebelum akhirnya beralih menggarap sejumlah paket pekerjaan fisik.
“Saya berhenti mengelola hotel tahun 2021 kemudian disuruh mengerjakan proyek. Ada beberapa proyek yang sekiranya saya bisa kerjakan saya kerjakan dan koordinasi dengan Pak Maidi,” kata Imam.
Ia memaparkan bahwa keuntungan dari berbagai proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dikumpulkan dan dikelola olehnya. Selain itu, Imam juga ditugaskan mengumpulkan dana hasil transaksi jual beli tanah atas arahan Maidi.
JPU KPK Tegaskan Posisi Saksi Kunci
Menanggapi kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tonny F. Pangaribuan, menegaskan bahwa kehadiran Imam sangat krusial dalam membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa.
“Saksi-saksi yang kami datangkan pasti vital keterangannya untuk menggambarkan proses tindak pidana dalam perkara ini,” tegas Tonny.
Persidangan dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
