Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Lecehkan 9 Korban, Mahasiswa Unisma Resmi Dilaporkan ke Polresta Malang

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Gambar: Ilustrasi).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma) berinisial APP kini menggelinding ke ranah hukum. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan perwakilan korban resmi melaporkan kasus pelecehan seksual nonfisik ini ke Polresta Malang.

Langkah hukum ini menjadi upaya tegas untuk mencari keadilan bagi sedikitnya sembilan orang yang diduga menjadi korban perbuatan menyimpang terduga pelaku.

Perwakilan pelapor, Muhammad Rizqi Fadilah dan Siti Alisya, melayangkan berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut sejak 9 Juli 2026. Pihak Polresta Malang merespons cepat aduan tersebut dan telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti pendukung kepada tim penyidik pada 13 Juli 2026 untuk proses penelaahan lebih lanjut. Saat ini, pihak pelapor bersama para korban masih menunggu perkembangan dan tindakan nyata dari aparat kepolisian.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang masuk ke kepolisian, aksi pelecehan seksual nonfisik ini menyasar sedikitnya sembilan orang korban. Tiga korban di antaranya bahkan sudah tercantum sebagai pengadu utama dalam laporan resmi tersebut.

Aksi bejat terduga pelaku disinyalir bermula dari interaksi akademik dan pertemanan biasa melalui media elektronik. Namun, dalam proses komunikasi tersebut, APP secara bertahap memanipulasi percakapan dan mengarahkannya ke topik bermuatan seksual yang memicu ketidaknyamanan para korban.

Fakta miris lainnya mengungkapkan bahwa salah satu dari sembilan korban tersebut teridentifikasi masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Menyikapi temuan krusial ini, Rizqi dan Alisya bergerak cepat menjalin komunikasi dengan lembaga perlindungan terkait demi memastikan korban di bawah umur mendapatkan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis yang memadai.

Upaya para mahasiswa untuk menyeret kasus ini ke jalur pidana ternyata mendapat lampu hijau dari pihak akademisi kampus. “Langkah membawa perkara ini ke ranah pidana juga mendapat dukungan dari Kepala Program Studi Ilmu Hukum Unisma, Hisbul Luthfi Ashsyarofi,” ungkap Rizqi kepada awak media.

Di sisi lain, keputusan para pelapor untuk langsung menempuh jalur hukum di kepolisian bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sempat ragu terhadap efektivitas mekanisme penanganan internal yang dijalankan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unisma.

Para pelapor menilai sistem penanganan di internal kampus sejauh ini belum sepenuhnya transparan dan belum mampu memberikan jaminan ruang aman yang utuh bagi mereka yang berani bersuara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store