Yanto Ijie : Wacana Pembubaran MRP Harus Lewat Mekanisme Konstitusional

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menanggapi wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang ramai dibicarakan di media sosial.
Menurutnya, wacana tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kritik sosial agar MRP lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya mengawal aspirasi Orang Asli Papua (OAP). Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembubaran MRP tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Kalau soal MRP dibubarkan, itu bisa ya, bisa tidak. Tapi harus melalui mekanisme konstitusional, tidak bisa hanya pernyataan di jalan atau media sosial,” ujar Yanto Ijie, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum terdapat dua jalur yang memungkinkan pembubaran MRP. Pertama melalui uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang mengatur pembentukan MRP dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Kedua melalui mekanisme evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) yang dilakukan setiap 20 tahun sekali. Evaluasi berikutnya dijadwalkan pada tahun 2041, saat memasuki periode ketiga pelaksanaan Otsus Papua.
“Kalau masyarakat merasa tidak puas, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Atau menunggu evaluasi Otsus 20 tahunan. Itu jalurnya,” tegasnya.
Yanto menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Karena itu, kedudukan MRP berbeda dengan panitia seleksi atau kelompok kerja (pokja) yang bersifat sementara.
“MRP ini bukan lembaga sementara. Ini lembaga negara, bagian tidak terpisahkan dari Otonomi Khusus,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang akan menjalankan fungsi pertimbangan terkait keaslian Orang Asli Papua jika MRP benar-benar dibubarkan.
“MRP punya kewenangan memberikan pertimbangan terkait Orang Asli Papua. Kalau dibubarkan, siapa yang menjalankan fungsi itu?” ujarnya.
Meski demikian, Yanto mengakui bahwa wacana pembubaran tersebut kemungkinan dipicu oleh kekecewaan sebagian masyarakat yang menilai kinerja MRP belum maksimal.
Menurutnya, kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Namun kritik tersebut harus disampaikan secara rasional, logis, serta berbasis pada aturan yang berlaku.
“Kalau memang anggaran besar tapi dinilai tidak bekerja maksimal, itu patut dipertanyakan. Tapi tidak serta-merta kita emosional menyatakan lembaga ini bubar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai jadi adu domba dan membuat suasana tidak kondusif. Kita kritik boleh, tapi harus berdasar,” tambahnya.
Yanto menilai keberadaan MRP merupakan bagian penting dari implementasi Otonomi Khusus Papua sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua.
“MRP adalah amanah Otsus. Otsus itu tidak lengkap kalau tidak ada MRP,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

