Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Warga Banyuwangi Minta APH Turun Tangan Selidiki Kasus Mediasi Pelecehan Seksual di Genteng Wetan

Keterangan foto: Ilustrasi.

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Ramainya kabar pemberitaan tentang mediasi kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur antara pelaku dan korban di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, terus menjadi perbincangan publik.

Disitu disebutkan dalam mediasi tersebut, pelaku dan korban sepakat berdamai menyelesaikan kasus yang melibatkan ayah dan anak tiri asal Desa Genteng Wetan, secara kekeluargaan dan tidak berlanjut keranah hukum.

Jasa Pembuatan Buku

Ironisnya, meski kasus tersebut selesai dengan perdamaian yang diketahui oleh Kepala Desa (Kades) kabarnya pelaku harus mengeluarkan anggaran puluhan juta rupiah untuk diberikan kepada korban beserta kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut sebagai pendamping korban.

“Aneh ini, kasus pelecehan seksual dimediasi. Kabarnya pelaku mengeluarkan uang 53 juta sebagai ganti rugi kepada korban,” kata D, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Senin, (10/2/2025).

Kepada wartawan D, mengaku heran dan kaget ketika muncul angka nominal 53 juta. Namanya kan mediasi penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan kok muncul nominal, apalagi hingga puluhan juta.

Lebih parah lagi, dalam kasus tersebut korban ini kabarnya hanya menerima 20 juta saja, dan yang lainya dibagi – bagikan kepada pendamping, ibu korban, Ketua RT dan yang lainya.

“Menurut kami dalam mediasi tersebut ada unsur dugaan pemerasan. Dan juga ada dugaan penjualan anak di bawah umur,” ucap D.

Seharusnya kata D, kasus ini dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum agar perkara ini bisa gamblang dan agar bisa tahu apakah betul – betul terjadi pelecehan seksual atau tidak. Jangan justru diselesaikan secara mediasi lantaran ada kesepakatan ganti rugi.

“Iya kalau memang bener terjadi ada pelecehan seksual terhadap anak tersebut kalau tidak ada lalu siapa yang harus bertanggung jawab,” terang D.

Sementara E. Palgunadi, Ketua Umum LSM PENJARA RI, Kabupaten Banyuwangi, yang dikabarkan menjadi pendamping korban saat dikonfirmasi wartawan mengaku jika dirinya bukanlah orang yang menjadi inisiasi mediasi tersebut.

“Saya bukan menginisiasi mediasi, namun mediasi terjadi atas permintaan kedua belah pihak,” katanya, melalui sambungan whatsapnya.

Kepada wartawan E.Palgunadi, mengaku jika dirinya selaku kuasa pendamping dari pihak korban dan hanya menjalankan amanat dari kedua belah pihak.

Namun saat disinggung soal kabar intervensi kepada pelaku sehingga muncul nominal 53 juta, Ketua LSM PENJARA RI Kabupaten Banyuwangi, tersebut mengaku jika itu tidak benar dan tidak ada intervensi.

“Setahu saya gak ada Mas. Intinya saya hanya melaksanakan amanat dari kedua belah pihak agar bisa diselesaikan secara damai,” terangnya.

Soal keperuntukan uang 53 juta yang diberikan oleh pelaku saat mediasi E.Palgunadi, menyebut jika pihaknya hanya menerima uang tersebut dari klienya.

“Saya terima uang dari klien saya Mas. Dan itu bentuk fee saya dari kuasa  pendampingan saya, dan itu juga sudah kesepakatan saya dengan pihak klien saya,” ujarnya.

Dinilai ada dugaan trafiking dan penjualan anak dibawah umur E.Palgunadi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Genteng Wetan, Ketua LSM PENJARA RI Kabupaten Banyuwangi, tersebut mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu mas, bukan ranah saya untuk menilai,” pungkasnya.

Dengan kejadian ini sebagian masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan guna menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ayah dan anak tiri di Desa Genteng Wetan, yang berahir dengan mediasi serta berujung nominal 50 juta.

“APH harus segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut,” pinta Susianto. (*)

 

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store