Cuti Lebaran Sudah Habis, Wako Edi Mewanti ASN di Pontianak

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Pontianak– Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono kini mewanti-wanti untuk ASN yang berada pada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak esok hari, Senin (9/5/2022). Hal ini, dilakukannya agar tidak ada pegawai yang mangkir usai cuti liburan panjang.
Dimana sebelumnya, Ia menjelaskan bahwasannya surat edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada pada lingkungan Pemkot Pontianak.
“Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas,” kata Wako Edi.
Dengan begini, Ia menerangkan surat edaran tersebut terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah wajib memulai kehadirannya untuk kerja. Jika nantinya ada ASN yang mangkir, Wako Edi mengungkapkan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai bersangkutan.
“Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan juga, nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim untuk bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.
“Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak bersangkutan tersebut,” pungkasnya.