Viral! Ormas Masuk Dapur MBG, Kebersihan Makanan Siswa Terancam

Jurnalis: Alberto Salim
Kabar Baru, Cianjur – Aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional (BGN) memicu polemik luas.
Kelompok yang dipimpin Ahmad Yazdi Rumi ini nekat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pusakasari, Cianjur, Jawa Barat, tanpa mengikuti prosedur keamanan pangan.
Dalam video yang viral di media sosial TikTok, para anggota ormas tersebut tampak leluasa memasuki area produksi saat petugas sedang menyiapkan makanan untuk siswa sekolah.
Parahnya, kelompok ini masuk tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, sebuah tindakan yang berisiko tinggi mencemari makanan yang seharusnya higienis.
Melanggar Prosedur
Menanggapi aksi tersebut, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, mengecam keras tindakan sembarangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa operasional dapur SPPG memiliki aturan ketat mengenai siapa saja yang boleh masuk dan melakukan monitoring.
“Pengawas resmi memiliki izin jelas dan wajib mengenakan APD sesuai aturan. Masuk sembarangan ke area dapur sangat berbahaya. Makanan untuk siswa harus steril dan higienis,” tegas Riko Kepada Jurnalis Kabarbaru di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (15/02/2026).
Riko menambahkan bahwa meskipun masyarakat memiliki hak pengawasan, ada batasan hukum yang harus dihormati.
Tindakan masuk ke dapur tanpa proteksi kesehatan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, dalam hal ini adalah para siswa.
Selain Pemerintah Dilarang Masuk
Pemerintah bereaksi keras terhadap insiden ini. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Naniek S. Deyang, memastikan bahwa ormas atau kelompok luar manapun tidak memiliki kewenangan untuk masuk, apalagi melakukan sidak ke area dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Naniek merujuk pada Keppres 28/2025 yang mengatur secara spesifik mengenai pengawasan program ini. Hanya pihak pemerintahan yang memiliki legitimasi untuk memasuki area operasional dapur.
“Tidak boleh ormas apapun masuk dapur. Yang boleh masuk hanya orang pemerintahan. Sesuai Keppres, ada 17 kementerian dan lembaga yang kami izinkan masuk dapur, di luar itu dilarang keras,” pungkas Naniek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kelompok manapun agar tidak melakukan tindakan melampaui kewenangan yang justru dapat merusak program strategis nasional demi kepentingan eksistensi kelompok semata.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

