Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel dan Jakpus

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penyidik KPK menggelar penggeledahan secara maraton di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi tindakan hukum di dua lokasi tersebut.
Pihaknya telah merampungkan seluruh rangkaian penggeledahan dan akan mengumumkan hasil sitaan melalui Juru Bicara KPK.
Sengkarut korupsi ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka usai melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Modus Setiap Klik Ada Harga
Kasus ini berawal dari pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta temuan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Hasil analisis menunjukkan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025.
Dari total dana tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pungutan tak resmi pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA.
Para pelaku sengaja mempersulit proses permohonan izin agar pemohon membayar biaya tambahan di luar tarif resmi. Di internal pelaku, praktik pungli ini populer dengan istilah setiap klik ada harganya.
KPK menaksir para tersangka berhasil menghimpun dana hingga Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.
Sandi Beli Rumah Pakai Emas
Penyidikan KPK mengungkap bahwa para pelaku membagikan uang hasil pemerasan setiap pekan. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan transaksi, kelompok ini menggunakan berbagai istilah unik.
Mereka memakai sandi “malaikat” untuk merujuk pada pejabat tinggi penerima setoran, serta istilah “vokalis”, “gitaris”, hingga “koreografer” untuk pihak-pihak lain yang menikmati aliran uang.
Tak berhenti di situ, para pelaku menyembunyikan hasil kejahatan mereka ke dalam berbagai bentuk aset, seperti emas, kendaraan, tanah, bangunan, aset kripto, hingga bisnis towing.
Tim penyidik bahkan menemukan indikasi transaksi pembelian rumah menggunakan kepingan emas, yang kini masuk dalam pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
