Usai Jadi Tersangka, Mafia Tanah Tonny Permana Diduga Suap Polisi Agar Bebas

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Dawud (MD), Yan Shofian (YS), dan Tonny Permana (TP).
Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penyertaan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Kejutan Bagi Pelapor
Kuasa hukum pelapor, Supri Hartono, mengapresiasi langkah tegas kepolisian meski sempat terkejut dengan hasil penyidikan.
Awalnya, pihak pelapor hanya mengadukan Muhammad Dawud. Namun, pengembangan kasus oleh tim Subdit Sumdaling mengungkap keterlibatan Yan Shofian dan Tonny Permana dalam skema perampasan tanah tersebut.
“Kami menyambut baik kepastian hukum ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan. Fakta bahwa ada tiga tersangka membuktikan bahwa laporan klien kami memang mengandung unsur pidana yang nyata,” ujar Supri kepada awak media.
Tonny Permana Masuk Daftar DPO
Hambatan utama dalam kasus ini adalah keberadaan tersangka Tonny Permana yang saat ini berdomisili di Singapura.
Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, Tonny tercatat sudah mangkir sebanyak empat kali dari panggilan polisi dengan berbagai alasan.
Melihat sikap tidak kooperatif tersebut, tim kuasa hukum pelapor mendesak Polda Metro Jaya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Tonny Permana.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih. Tonny Permana harus diproses secara hukum karena dialah aktor utama yang selama ini seolah-olah memposisikan diri sebagai korban,” tegas Khaerudin, rekan sejawat Supri.
Kronologi Penyerobotan Lahan
Kasus ini bermula dari laporan warga asal Karawang, Muckhsin, yang kehilangan hak atas lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Sebagai ahli waris sah, Muckhsin awalnya berniat mengurus dokumen tanah melalui saran BPN untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Namun, tersangka Muhammad Dawud yang menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi diduga melakukan manipulasi dokumen akta pendirian dan jual beli saham secara ilegal.
Akibat praktik mafia tanah ini, aset strategis milik keluarga Muckhsin yang bernilai triliunan rupiah berpindah tangan secara melawan hukum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

