Tukar Guling Tanah di Desa Bolo Disorot Lembaga Avicenna

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Gresik — Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, dua kali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait tukar guling tanah Gupitan. Musyawarah ini berkaitan dengan pembangunan pagar dan pintu gerbang oleh PT Stell Pipe of Indonesia (Spindo) di kawasan pertanian desa.
Pihak perusahaan diketahui telah memberikan kompensasi berupa tukar guling tanah makam dan tempat sampah atas klaim kerugian desa. Namun, proses ini menuai perhatian dari Lembaga Kebijakan Publik Avicenna.
Sekretaris Avicenna, M. Khudhaifi, menilai tukar guling tidak bisa hanya diputuskan melalui musdes, apalagi jika status tanah belum jelas sebagai aset desa. Ia menyebut seharusnya ada penilaian dari pihak ketiga (appraisal independen) dan disetujui oleh pemerintah daerah.
“Musdes tidak bisa langsung memutuskan pengalihan tanah. Harus ada proses penilaian resmi, ini ngawur kalau langsung diserahkan,” ujar Khudhaifi.
Ia merujuk pada Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk keterlibatan tim penilai independen. Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 juga mewajibkan penghapusan aset desa dilakukan melalui proses penilaian dan persetujuan bupati atau wali kota.
Kepala Desa Bolo, Abdul Hakim, bersama Ketua BPD, Jamil, saat ditemui oleh tim Avicenna, membenarkan adanya musyawarah ganti guling tersebut.
“Awalnya warga urunan untuk beli tanah makam tambahan. Tapi karena ada rencana perusahaan membeli lahan itu, kami ganti guling dan uang urunan sudah dikembalikan ke warga,” ujar Jamil.
Diketahui, musyawarah pertama digelar pada Juni 2024 dan yang kedua berlangsung pada 22 Oktober 2024. Meski telah dilakukan musdes, proses ini tetap perlu pengawasan agar tidak melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik.