Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Bojonegoro Demo Besar-Besaran

KABARBARU, BOJONEGORO – Pedagang Pasar Kota Bojonegoro lakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Unjuk rasa tersebut adalah aksi untuk menolak direlokasi ke Pasar Wisata (Banjarejo II) yang baru saja diresmikan beberapa waktu yang lalu. Jum’at, (14/01/2022).
Dalam aksi unjuk rasa ini, para pedagang pasar tidak ditemui oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah. Para pedagang pasar hanya ditemui oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Kapolres Bojonegoro dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Bojonegoro.
Wasito, Ketua Perkumpulan Pasar Kota Bojonegoro, dalam orasinya mengatakan jika ia dan para pedagang lainya menolak untuk direlokasi.
“Pedagang pasar tetap menolak untuk pindah ke Pasar Wisata atau Pasar Banjarejo II,” tegasnya.
Wasito menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro yang memaksa pedagang pindah dinilai tidak sesuai proses yang semestinya yaitu konsultasi publik yang melibatkan para pedagang. Kalau tetap memindahkan para pedagang berarti Pemkab Bojonegoro tidak memperhatikan kesejahteraan dan hak asasi manusia (HAM) yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 A.

“Di pasal 28 A UUD 1945 berbunyi Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”, lanjut tegasnya.
Menurutnya, para pedagang tetap sepakat untuk menolak relokasi karena dinilai merugikan para pedagang, baik itu secara materiil maupun non materiil. Dan apa yang di lakukan Pemkab dinilai tidak ada landasan hukum yang jelas dan memaksa secara sepihak.
Sementara itu, Nurul Azizah, Sekda Bojonegoro dihadapan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro akan menyatat seluruh tuntutan para pedagang pasar. Bersama Forkompinda, iIa juga akan segera mungkin untuk segera membahas apa yang menjadi tuntutan.
“Seluruh tuntutan yang disampaikan akan kami bahas dengan Forkompinda Bojonegoro. Saya harap seluruh pedagang pasar tidak resah, kami akan melakukan yang terbaik bagi para pedagang”, ungkapnya.