Tipu 800 Orang Lewat Arisan Fiktif, IRT Ini Raup Rp1 Miliar Lebih!

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) ditangkap oleh jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. AR diamankan di kediamannya pada Kamis, 10 April 2025, setelah digerebek puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan.
Puluhan warga, mayoritas ibu-ibu, mendatangi rumah AR di Kecamatan Sukatani untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga menipu ratusan orang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan atas kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Kemarin kami mengamankan seorang wanita berinisial AR yang beralamat di Sukatani. Pelaku dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan. Modus operandi yang dilakukan ada tiga jenis, yaitu arisan, investasi, dan tabungan, dengan total kerugian mencapai Rp1.027.150.000,” ujar Arwin saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Arwin merinci, pelaku telah menjalankan aktivitas arisan, investasi, dan tabungan selama tujuh tahun, dengan total peserta mencapai 802 orang. Masalah mulai muncul dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada sistem arisan.
“Untuk arisan, kami menemukan 44 grup WhatsApp yang diperiksa, dengan jumlah anggota masing-masing antara 10 hingga 100 orang. Skema arisan dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan. Sebagian peserta adalah orang sungguhan, namun sebagian besar lainnya merupakan identitas fiktif yang dibuat oleh pelaku,” jelas Arwin.
Dalam praktiknya, pelaku kerap memanipulasi hasil undian arisan agar dimenangkan oleh nama-nama fiktif, sementara peserta asli jarang mendapatkan giliran. Ketika peserta asli menang, pelaku sering menghilang dan tidak menunaikan kewajibannya.
“Kerugian dari skema arisan ini setelah dihitung mencapai sekitar Rp706 juta,” tambahnya.
Untuk modus investasi, pelaku menawarkan keuntungan sebesar 20 persen kepada enam orang investor. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
“Setelah kami dalami, uang hasil investasi yang rencananya diputar untuk bisnis pulsa ternyata digunakan untuk keperluan pribadi dan menutup kerugian dari arisan yang mulai tidak terkendali,” ujar Arwin.
Adapun dalam modus tabungan, pelaku menawarkan imbalan berupa dua liter minyak goreng untuk setiap tabungan Rp1 juta. Program ini berjalan selama 10 bulan sebelum akhirnya terungkap sebagai penipuan.
“Misalnya, jika korban menabung Rp10 juta, ia dijanjikan akan menerima 20 liter minyak goreng. Namun kenyataannya, minyak tersebut tidak diberikan,” ungkapnya.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 11 April 2025. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan dan 21 alat kocokan arisan.
“Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tutup Arwin.