Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PD Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/5), disusul penerbitan surat perintah penyidikan baru pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri, menyampaikan bahwa tersangka berinisial D merupakan Direktur UD Mabruk, yang terlibat dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp1,35 miliar dari Pemkab Bangkalan ke PD Sumber Daya sejak tahun 2019.
“Hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara D sebagai tersangka,” ujar Fahri, Selasa (20/5).
Dana penyertaan modal tersebut semula dialokasikan untuk pengadaan beras. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan pengelolaan dana yang diduga melibatkan tersangka D secara aktif.
“Hasil ekspos perkara menyimpulkan bahwa peran D sebagai direktur cukup dominan dalam aliran dana. Oleh karena itu, penyidik sepakat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, D belum diperiksa dalam kapasitas hukumnya. Status penahanannya juga masih menunggu proses lanjutan dari tim penyidik.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama.
“Ada pihak-pihak lain yang turut serta atau berperan dalam proses penyertaan modal ini, yang nantinya juga bisa diminta pertanggungjawaban pidananya,” ungkap Fahri.
Kejari Bangkalan membuka penyidikan baru guna menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat. Sejauh ini, enam orang saksi telah dimintai keterangan dalam rangka pengembangan kasus maupun terkait peran tersangka D.
“Setiap perkara punya tantangan teknis berbeda, jadi tidak bisa disamakan. Tapi kami berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang berkaitan dengan BUMD,” tegas Fahri.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan juga mengusut dugaan korupsi dalam proyek pemancingan yang dikelola oleh BUMD yang sama. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,35 miliar, pengembangan kasus ini kembali menjadi perhatian publik di wilayah Bangkalan.