Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Taqy Malik Dinyatakan Wanprestasi, Bukan Sengketa Wakaf atau Masjid

Ustaz muda Ahmad Taqiyudin Malik atau Taqy Malik.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Ustaz muda Ahmad Taqiyudin Malik atau Taqy Malik kembali menjadi sorotan usai terseret kasus sengketa lahan di Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Sirhan (pemilik tanah), Husen Bafaddal, menegaskan perkara ini murni sengketa perdata jual beli, bukan persoalan wakaf atau rumah ibadah.

“Ini murni perdata jual beli pribadi. Bukan sengketa wakaf, bukan juga eksekusi rumah ibadah,” ujar Husen dalam konferensi pers di Agreya Coffee, Jakarta Timur, Sabtu (04/10/2025).

Kasus bermula pada 17 Juni 2022 saat Taqy membeli delapan kavling dari Sirhan dengan nilai transaksi Rp18 miliar. Dari total itu, disepakati harga diskon Rp9 miliar dengan batas pelunasan setahun, atau hingga 16 Juni 2023.

“(Rinciannya) 7 lahan kosong (kavling) dan satu rumah contoh (kavling) dengan total Rp18 miliar,” jelas Husen.

Dalam perjanjian, Taqy hanya membayar uang muka Rp1 miliar. Namun hingga tenggat, ia tidak mampu melunasi kewajiban.

“Taqy sudah bayar DP Rp1 miliar. Sisanya dibayar hingga Juni 2023,” ujar Husen.

Jasa Penerbitan Buku

Alih-alih melunasi, Taqy justru membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling yang masih dipermasalahkan.

“Nyicil, nyicil, total yang baru dibayar Rp2,2 miliar. Berarti masih ada Rp6,8 miliar (tunggakannya),” ungkap Husen.

Menurut Husen, kliennya sudah menempuh berbagai cara untuk menagih, mulai dari surat peringatan hingga somasi, namun tak juga direspons dengan iktikad baik.

“Surat peringatan sampai somasi, tapi tidak menunjukkan iktikad baik,” tegasnya.

Lantaran tak ada penyelesaian, kasus ini berlanjut ke jalur hukum. PN Bogor pada 25 Juli 2024 memutuskan Taqy wanprestasi, membatalkan perjanjian, dan memerintahkan pengosongan lahan, kecuali satu unit rumah yang ditempati.

Putusan ini dikuatkan PT Bandung pada 10 Oktober 2024. Kasasi Taqy di Mahkamah Agung juga kandas pada 22 Mei 2025.

“Seluruh tingkatan pengadilan konsisten menyatakan Taqy Malik wanprestasi,” kata Husen.

Ia menegaskan putusan tidak menyangkut eksekusi masjid.

“Yang dieksekusi adalah hak klien kami atas lahan yang menjadi objek jual beli. Tidak ada hubungannya dengan status rumah ibadah maupun hak beribadah warga,” jelasnya.

Husen menambahkan, Sirhan mengalami kerugian besar karena lahan yang semula direncanakan untuk proyek cluster perumahan delapan unit dilepas dengan harga jauh di bawah potensi nilai pasar.

“Klien kami sudah mengorbankan nilai yang lebih besar, tapi kewajiban tidak ditepati,” ujarnya.

Ia juga meluruskan tudingan yang mengaitkan Sirhan dengan pembangunan Masjid Malikal Mulki.

“Donasi itu dihimpun Taqy setelah perjanjian dibuat. Pertanggungjawaban dana publik sepenuhnya kewajiban Ahmad Taqiyudin Malik,” tegas Husen.

Husen menutup pernyataan dengan mengingatkan Taqy Malik agar segera menaati amar putusan hukum.

“Amar putusan jelas: pengosongan dan pengembalian lahan kepada pemilik sah. Kami berharap penyelesaian ini dilakukan secara bermartabat,” pungkasnya.

Meski berkali-kali kalah di pengadilan, hingga kini Taqy Malik belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menimpanya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store