Tabungan Pajak Kendaraan Resmi Diterapkan di Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (4/2/2026). Program ini merupakan adaptasi dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya diberlakukan di lingkungan internal Pemprov.
Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, mengatakan program tersebut dinilai strategis dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Program ini bertujuan membangun kedisiplinan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kami memandang kebijakan ini baik dan relevan, sehingga diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Aep.
Di tingkat kabupaten, lanjutnya, telah diterbitkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta. Edaran tersebut ditujukan kepada staf ahli, asisten daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa.
Melalui edaran itu, aparatur pemerintah daerah diimbau menjadi teladan dengan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
Aep menjelaskan, program ini menawarkan skema tabungan berjenjang atau berkala. Wajib pajak dapat menyisihkan dana setiap bulan hingga mencapai nominal pajak yang harus dibayarkan saat jatuh tempo.
“Selama ini masyarakat sering merasa berat karena harus membayar sekaligus dalam jumlah besar. Dengan sistem tabungan, misalnya menyisihkan Rp200 ribu per bulan, beban itu menjadi lebih ringan dan terencana,” ujarnya.
Pembayaran pajak tetap dapat dilakukan melalui layanan konvensional di Samsat maupun secara elektronik. Salah satu fasilitas yang tersedia adalah aplikasi T-Samsat atau tabungan Samsat yang difasilitasi oleh Bank BJB.
Namun demikian, ia menegaskan penggunaan aplikasi atau bank tertentu tidak bersifat wajib. “Bisa menabung secara mandiri di rumah atau di rekening khusus. Yang penting saat jatuh tempo, pajak dibayar tepat waktu,” tegasnya.
Selain menyasar aparatur sipil negara, Bapenda juga mendorong camat, lurah, dan kepala desa untuk mengedukasi masyarakat melalui berbagai forum pertemuan.
Menurut Aep, perencanaan pembayaran pajak yang baik akan meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah membangun budaya tertib dan disiplin. Jika direncanakan sejak awal, tidak ada lagi keterlambatan. Pajak lunas tepat waktu dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal,” pungkasnya. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

