Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sungai Terancam Tercemar? Om Zein Turun Langsung ke Lokasi Pemotongan Ayam

file_00000000d5d471fab1fbee164261aa09
Satpol PP mendata seluruh usaha pemotongan hewan di kawasan Simpang dan Pasar Rebo, pelaku usaha didorong segera memiliki IPAL.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha pemotongan ayam yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan Jalan Raya Simpang. Menyikapi laporan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha pemotongan ayam pada Senin (22/6/2026).

Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah pelaku usaha pemotongan ayam belum memiliki fasilitas dan perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengelolaan limbah usaha. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan apabila limbah hasil aktivitas pemotongan dibuang langsung ke saluran air atau sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Menindaklanjuti arahan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta segera melakukan pendataan terhadap seluruh usaha pemotongan hewan yang beroperasi di kawasan Pasar Rebo dan Simpang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap usaha-usaha pemotongan ayam yang ada di wilayah tersebut dan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk langkah selanjutnya.

“Kami sedang mendata seluruh usaha pemotongan hewan yang berada di sekitar Pasar Rebo dan Simpang. Selanjutnya, para pelaku usaha akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujar Teguh Juarsa.

Menurutnya, keberadaan IPAL merupakan kebutuhan mendasar bagi usaha pemotongan hewan karena limbah yang dihasilkan mengandung unsur organik yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola secara benar.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengedepankan langkah pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami pentingnya pengelolaan limbah yang baik. Tujuannya bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi usaha,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, lanjut Teguh, berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Langkah cepat yang diambil Pemkab Purwakarta ini mendapat perhatian masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aduan warga sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pendataan dan pembinaan yang tengah dilakukan, diharapkan seluruh usaha pemotongan ayam di Purwakarta dapat menerapkan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, serta berkelanjutan. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store