Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Suhud PB PMII Kritik Tambang di Raja Ampat: Ancaman Serius terhadap Ekosistem dan Hukum Lingkungan

Kabarbaru.co
Suhud Anggota PB PMII Bidang Hukum dan HAM (Kabar Baru.co).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta– Suhud, Anggota Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Biro Bidang Hukum dan HAM, melontarkan kritik tajam terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Jasa Pembuatan Buku

“Kita bicara soal kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Aktivitas tambang di wilayah ini jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Suhud

Menurut Suhud PB PMII, izin tambang yang dikeluarkan di wilayah Raja Ampat harus dikaji ulang secara menyeluruh karena berpotensi bertabrakan dengan Pasal 63 UU No. 32/2009 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan, serta Pasal 69 yang menegaskan larangan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.

“Selain itu, prosedur Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus ditinjau kembali. Banyak dari kegiatan tambang di Indonesia yang selama ini hanya formalitas, padahal dampak ekologisnya sangat nyata dan merugikan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat,” tambahnya.

Suhud juga menyoroti ketidaksesuaian proyek tambang dengan prinsip *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC) yang harus didapatkan dari masyarakat adat sebelum adanya eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka.

“Jika pemerintah abai terhadap hak-hak masyarakat adat, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum nasional, tapi juga konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” ujarnya.

Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi laut yang menjadi pusat perhatian dunia karena keindahan dan kekayaan hayatinya. Aktivitas tambang di daerah tersebut mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi lingkungan dan akademisi.

Suhud menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat hingga ada audit lingkungan menyeluruh oleh pihak independen.

“Kita harus menempatkan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat di atas kepentingan investasi jangka pendek, PB PMII akan mengawal kasus ini sampai masyarakat mendapatkan keadilan” tegasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store