Temuan BPK! Pembangunan Jembatan Bambu Mangrove Surabaya Diduga Dikorupsi

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Pengadaan jembatan bambu di kawasan wisata mangrove Wonorejo Surabaya, kembali menjadi perhatian publik. Proyek dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar dinilai belum memberikan manfaat optimal meski telah melalui proses pendampingan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana melalui stafnya, Candra Anggara, menjelaskan bahwa proyek tersebut sempat mendapat pendampingan dari TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah), yang kini bertransformasi menjadi PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis).
“Pendampingan ada waktu itu dari TP4D. Namun, pendampingan itu bukan dalam konteks penanganan pidana,” ujar Candra, Kamis (26/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, pembangunan jembatan bambu tidak selesai tepat waktu. Meski progres disebut telah mencapai sekitar 90 persen dan diberikan tambahan waktu pengerjaan hingga melewati tahun anggaran, proyek tetap tidak rampung. Akhirnya, kontrak kerja diputus oleh pihak terkait.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp372 juta. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah.
Selain pengembalian kelebihan bayar, penyedia proyek juga dikenai denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan. Bahkan, pihak penyedia masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Total pengembalian ke kas daerah sekitar Rp560 juta, termasuk denda dan jaminan pelaksanaan. Seluruh kewajiban sudah dipenuhi secara tanggung renteng bersama konsultan perencana dan pengawas,” jelas Candra.
Dengan pengembalian tersebut, Kejaksaan menyatakan tidak terdapat dasar hukum untuk meningkatkan persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi.
Candra juga membantah anggapan bahwa kasus jembatan bambu mangkrak di ranah hukum.
“Kalau dibilang perkaranya mandek, itu tidak tepat. Karena memang tidak pernah ada perkara pidana yang ditangani,” tegasnya.
Terkait kondisi fisik jembatan yang kini disebut rusak atau tidak berfungsi, pihak kejaksaan menilai hal itu sebagai persoalan teknis di lapangan.
Menurutnya, faktor lingkungan menjadi tantangan utama. Lokasi proyek yang berada di kawasan laut dengan kadar air asin dan potensi abrasi dinilai kurang cocok untuk material bambu, yang lebih ideal digunakan di lingkungan air tawar.
“Sudah dicoba berbagai metode, tetapi memang kondisi alamnya cukup sulit,” ungkapnya.
Sebagai informasi, proyek jembatan bambu ini memiliki panjang sekitar 600 meter dengan tinggi mencapai 12 meter. Pembangunan dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya melalui mekanisme tender yang sempat diulang karena tidak ada peserta yang lolos evaluasi pada tahap awal.
Pembangunan tahap pertama dimulai pada 2018 dan berlanjut hingga 2019. Jembatan gantung berbahan bambu betung tersebut dirancang menghubungkan Mangrove Information Center (MIC) dengan area jogging di kawasan wisata mangrove Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu sempat menjadi sorotan anggota DPRD Kota Surabaya pada 2021. Saat itu, Kejaksaan Negeri Surabaya disebut melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Namun demikian, hingga kini kondisi fisik jembatan dilaporkan belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Kejaksaan menegaskan, keberlanjutan atau perbaikan proyek tersebut sepenuhnya menjadi ranah kebijakan teknis pemerintah daerah, bukan lagi domain penegak hukum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

