Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Skandal Uang Hangus MPR RI, KPK Bongkar Modus Gratifikasi Ma’ruf Cahyono

Desain tanpa judul - 2026-01-15T014716.816
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengupas tuntas modus operandi pemberian uang dari pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC).

Dalam kasus ini, muncul istilah “uang hangus” sebagai pelicin untuk mendapatkan proyek di lingkungan MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak swasta diduga memberikan uang di muka sebelum proyek pengadaan barang dan jasa berjalan.

“Penyidik mendalami pola pemberian dari pihak swasta kepada tersangka MC. Ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan di awal sebelum adanya proyek,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Potensi Jeratan Pasal Suap

Hingga kini, KPK masih menjerat Ma’ruf Cahyono dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi.

Namun, melihat pola “uang hangus” yang identik dengan kesepakatan di awal, penyidik membuka peluang untuk mendalami unsur suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b.

Sejauh ini, Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka tunggal dalam perkara yang diduga merugikan nilai integritas institusi tersebut.

KPK menaksir total gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp17 miliar. Untuk mengamankan proses penyidikan, KPK juga telah mencegah Ma’ruf bepergian ke luar negeri.

Sederet Saksi dari Birokrasi

Guna memperkuat bukti praktik culas ini, tim penyidik maraton memanggil sejumlah saksi penting dalam dua hari terakhir.

Pada Selasa (13/1/2026), KPK memeriksa Zakaria (mantan staf MC), serta dua PNS Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan dan Burham Wahyono.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (14/1/2026) dengan menghadirkan saksi lainnya, yakni Suparman alias Mamen (staf Akomodasi), Fauzul Akhyar (wiraswasta), dan M. Fahmi yang merupakan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa MPR RI.

Keterangan mereka sangat krusial untuk memetakan seberapa luas jaringan “uang hangus” ini bekerja di lingkungan MPR RI.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store