Sempat Mangkir, Akhirnya Ketua DPRD Sumenep Penuhi Panggilan Polisi Atas Dugaan Peras Mucikari

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, akhirnya memenuhi surat panggilan penyidik Polres Sumenep atas kasus dugaan pemerasan terhadap mucikari tempo hari.
Ji Zinal, sapaan akrabnya, menghadiri pemanggilan kedua pada Kamis (6/3), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, pada Kamis (20/2) lalu.
“Iya, sudah dipanggil dan hadir,” kata Kasatreskim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, Kamis (13/3).
Terpisah, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan, pewarta tidak diperkenankan mengetahui hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
“Tidak boleh mas. Kecuali pihak pengacara terkait,” paparnya melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tak sedap yang menerpa Ji Zinal.
“Kalau sudah selesai Riksa semuanya akan digelarkan,” pesannya singkat.
Sebelumnya, Ji Zainal diduga memeras tiga mucikasi sebesar Rp10 juta agar mendapat jaminan aman dari hukuman penjara, sehari pasca penggerebekan delapan PSK di tiga lokasi di Sumenep, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Dugaan itu muncul dari pengakuan Addur, mucikari di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, yang mengaku menyetor uang kepada JI Zainal.
Meski Ji Zainal sendiri tidak membenarkan tudingan tersebut. “Tidak, saya untuk apa mencari uang sekecil itu,” tegasnya tempo hari.
Isu miring yang menerpa politisi kawakan itu sempat direspons oleh Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, pada Sabtu (22/2) lalu.
“Saya sudah tabayyun kok ke pimpinan (Ji Zinal) bahwa itu hanya sekedar beberapa oknum yang ingin melukai integritas para dewan. Intinya itu tidak benar adanya,” tegasnya saat itu.
Terlebih, kata Virzannida, tudingan yang diarahkan kepada Ji Zinal sampai sejauh ini masih bersifat dugaan atau belum terbukti valid.
“Sebab, nanti jatuhnya malah jadi fitnah,” tambahnya.
Meski begitu, ia tak segan menegur dan menindak tegas kepada anggota dewan yang melanggar aturan atau cacat moral.
“Intinya BK akan bekerja, mengevaluasi, memanggil dewan yang bermasalah, jika ada bukti valid,” sahutnya.