Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Satpol-PP Tinjau Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi di Nagrak: Ada Apa?

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait pembangunan yang berjalan meskipun Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya rampung.

Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Mimid Munajat, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Nagrak, termasuk Kepala Desa, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Jasa Pembuatan Buku

“Saat kami tinjau ke lokasi, belum ada menara yang berdiri. Saat ini baru dilakukan penggalian tanah untuk pondasi. Menara yang terlihat di lokasi hanyalah bersifat sementara, digunakan untuk memperkuat sinyal di wilayah tersebut,” jelas Mimid saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil koordinasi dengan pihak desa, diperoleh informasi bahwa seluruh dokumen lingkungan telah lengkap, sementara proses perizinan PBG sedang berjalan dan telah diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta. Selain itu, lokasi pembangunan telah memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

“Pihak provider melalui tim legalnya juga sudah kami hubungi dan mereka bersikap kooperatif. Mereka menyampaikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan saat ini hanya tinggal menunggu proses penerbitan izin selesai,” tambah Mimid.

Lebih lanjut, Mimid menegaskan bahwa hasil monitoring di lapangan tidak menemukan adanya pelanggaran mencolok. Namun demikian, jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jika terdapat pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas PUTR. Kami punya prosedur yang harus dilalui sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Secara aturan, pembangunan seharusnya dimulai setelah semua izin selesai. “Namun bisa jadi ada kebijakan teknis tertentu dari dinas terkait. Kami tidak bisa memastikan hal itu karena bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store