Satpol PP Pamekasan Tartibkan Puluhan Pengamen hingga Badut di Lokasi Traffic Light

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menertibkan puluhan pengamen dan sejumlah badut dilokasi Lokasi Traffic Light atau di lampu lalu lintas daerah perkotaan.
Tercatat mulai bulan Januari hingga akhir Oktober 2022, ada 16 pengamen dan 5 Badut yang sudah dilakukan. Hal ini diungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Pemadam kebakaran Pamekasan, Hasanurrahman.
Menurutnya, penertiban tersebut mengganggu jalan pengendara roda dua atau roda tiga dan mengganggu pemandangan serta ketertiban di lalu lintas. Tidak hanya itu, menurutnya mereka juga sudah melanggar perda nomor, 1 da 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial.
“Rata- rata kebanyakan kabupaten Sampang, sebagian orang Pamekasan,” jelas Ainur panggilan akrab Hasanurrahman, Rabu, 2 November 2022.
Mereka diamakan dan dibawa ke kantor serta alat barang bukti (BB) meliputi Gitar, kenjlong, ketcrek/ kresik, alat badut. Kemudian diberikan pembinaan dan arahan. Agar tidak mengulangi pelanggaran kembali.
“Barang bukti tersebut bisa diambil lagi kecuali harus siap memberikan pernyataan dan membawa keluarga disertai dengan KK,” tegasnya.
Selain itu, Ainur panggilan akrab Hasanurrahman juga meminta kepada masyarakat yang meminta bantuan sosial di lampu lalu lintas perkotaan tersebut untuk meminta izin terlebih dahulu ke bidang pihak yang berwajib, yakni Dinas Sosial agar hal itu tidak melanggar Perda atau sesuai dengan aturan.
“Jadi Kita memberikan himbauan yang meminta sumbangan sosial di Lampun traffic light, agar mengurus izin kepihak penyelenggaraan sosial, karena kalau tidak, nantinya akan ditindak, jadi kita mohon dalam rangka ketertiban untuk Pamekasan Hebat,” pungkasnya.