Rokok Ilegal Merek King Bako Kuasai Pasar Pota NTT, Diduga Hasil Produksi CV PDM Malang

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Malang – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Di wilayah Pasar Pota, Kecamatan Sambi Rampas, masyarakat dan pedagang mengeluhkan maraknya rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas. Salah satu merek yang kini ramai diperbincangkan adalah King Bako, yang diduga diproduksi oleh CV. PDM yang beralamat di Malang, Jawa Timur.
Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil, kios, hingga lapak-lapak di pasar tradisional Pota dan sekitarnya. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk ini cepat diminati masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Namun, temuan pada kemasan rokok King Bako memunculkan sejumlah kejanggalan. Informasi kode produksi yang tercantum pada bungkus diduga tidak sesuai dengan standar pencantuman identitas produk tembakau yang sah. Hal ini memunculkan dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa melalui mekanisme cukai resmi.
“Sekilas kemasannya terlihat seperti rokok legal karena ada alamat produksi di Malang. Tapi kalau diperhatikan lebih teliti, kode produksinya mencurigakan dan tidak seperti biasanya,” ujar seorang pedagang di kawasan Pasar Pota yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor kebocoran penerimaan negara. Cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penyumbang besar bagi APBN, sehingga maraknya rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Seorang pengamat ekonomi lokal menilai fenomena King Bako di Pota hanyalah sebagian kecil dari persoalan besar distribusi rokok ilegal di berbagai daerah.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena kualitasnya tidak terjamin,” ujarnya.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, segera turun tangan untuk menindak peredaran rokok ilegal tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan, produk seperti King Bako akan semakin menguasai pasar karena harganya yang sangat murah dan mudah dijangkau, bahkan oleh kalangan pelajar.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, aparat TNI Angkatan Laut di Labuan Bajo juga sempat menggagalkan pengiriman sekitar 80.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Wae Kelambu. Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam sebuah truk ekspedisi, bahkan sebagian menggunakan pita cukai yang diduga palsu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. PDM di Malang yang diduga sebagai produsen rokok King Bako belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

