Rokok Ilegal Merek Geboy Kuasai Pasar Gelap, Diduga Dikendalikan Haji Fahmi Pamekasan

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Pamekasan – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Madura. Kali ini, merek Geboy disebut-sebut menguasai pasar gelap dan beredar luas tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan terorganisir di balik distribusinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok Geboy diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial Haji Fahmi yang beroperasi melalui PR Sekar Anom, berlokasi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Aktivitas produksi hingga distribusi disebut berjalan cukup rapi dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa peredaran rokok tersebut bukan lagi hal baru. Produk tanpa cukai itu dengan mudah ditemukan di pasaran, bahkan hingga pelosok desa.
“Sudah lama beredar. Hampir di semua warung kecil ada. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tidak hanya itu, dugaan lokasi penimbunan rokok ilegal juga mencuat. Sebuah titik di Desa Tentenan disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan sebelum barang didistribusikan ke berbagai wilayah di Madura.
Ironisnya, meski aktivitas ini berlangsung di wilayah pengawasan Bea Cukai Madura, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat setempat.
Tidak ada operasi besar, tidak ada penindakan terbuka, bahkan pernyataan resmi pun belum disampaikan kepada publik.
Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah aparat Bea Cukai dari wilayah lain justru berhasil mengungkap peredaran rokok Geboy di Kota Semarang pada Agustus 2025. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di daerah asal peredaran.
Kondisi ini memicu reaksi publik yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Banyak pihak mendesak agar aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran barang kena cukai tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut potensi kerugian negara dan lemahnya pengawasan.
Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas atau kembali membiarkan praktik serupa terus berlangsung.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

