Rapat Paripurna DPRD Jatim Gagal Digelar, Lantaran Eksekutif Tak Hadir

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Surabaya – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, batal terlaksana.
Agenda resmi tersebut sejatinya membahas penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna itu mewajibkan kehadiran seluruh pimpinan dan anggota DPRD dengan mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL).
Namun, rapat urung digelar karena pihak eksekutif, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa maupun Sekretaris Daerah, tidak hadir.
Ketidakhadiran eksekutif tersebut membuat rapat tidak memenuhi unsur formil sebagaimana mestinya. Sejumlah anggota DPRD menyayangkan absennya perwakilan pemerintah provinsi, yang dinilai sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap fungsi legislatif.
“Rapat paripurna ini sangat penting, terlebih terkait Perubahan APBD 2025. Namun justru eksekutif tidak hadir. Hal ini mencerminkan lemahnya komunikasi antara legislatif dan eksekutif,” ujar salah satu anggota DPRD Jatim usai rapat batal digelar.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran Gubernur maupun Sekda.
DPRD menyatakan akan menjadwalkan ulang rapat tersebut agar pembahasan Perubahan APBD tidak terhambat.
Sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, rapat paripurna DPRD memiliki peran penting dalam menetapkan arah kebijakan daerah. Ketidakhadiran eksekutif pada agenda strategis seperti Perubahan APBD berpotensi mengganggu sinkronisasi kebijakan antara legislatif dan pemerintah provinsi.