Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rakor ADKASI dan KLH Dorong DPRD Atasi Sampah, Pedro: Lingkungan Jadi Spending Mandatory

IMG-20260115-WA0030
Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo –Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai isu strategis lingkungan hidup, salah satunya percepatan penyelesaian penanganan dan pengelolaan sampah di daerah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD kabupaten di seluruh Indonesia.

“Kita melakukan rapat koordinasi dengan jajaran ADKASI di bawah pimpinan Ketua Umum dan Sekjen beserta seluruh jajarannya. Kita mendiskusikan banyak hal terkait penanganan lingkungan hidup di tanah air,” ujar Hanif.

Hanif mengakui masih terdapat sejumlah kesenjangan yang harus diatasi bersama, terutama dalam upaya percepatan penanganan pengelolaan sampah yang dinilai semakin krusial di berbagai daerah.

“Kita ingin fokus mendapat dukungan politik dari Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten se-Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian pengelolaan sampah. Permasalahan sampah di beberapa daerah sudah semakin mendesak,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah memaparkan berbagai persoalan serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan pada tahun ini.

Melalui konsolidasi tersebut, diharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah semakin menguat.

“Ujung tombak pemerintahan kita ada di kabupaten. Karena itu koordinasi dan diskusi aktif dengan jajaran DPRD di daerah sangat penting. Harapan saya ke depan ini berkembang menjadi kaukus-kaukus yang mengedepankan lingkungan hidup sebagai pilar utama pembangunan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup di daerah merupakan kewenangan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, DPRD bersama kepala daerah menata lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada, termasuk pengelolaan sampah,” kata Siswanto.

Menurut Siswanto, peran DPRD dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni regulasi dan penganggaran.

DPRD dapat bersama kepala daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup maupun Perda khusus pengelolaan sampah di 415 kabupaten se-Indonesia.

Wakil Sekretaris Jendral DPP ADKASI Zainudin Pedro Bau menilai sinergisitas tugas pokok dan kewenangan lingkungan hidup di DPRD merupakan isu dan agenda strategis.

Ia menekankan bahwa setiap dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD bupati, wali kota, hingga gubernur, selalu mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kami mendorong agar bidang lingkungan hidup menjadi spending mandatory. Dengan begitu, kewenangan yang strategis ini akan diikuti kejelasan penganggaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ucapnya.

Selanjutnya menurut Wakil Ketua DPRD Bone Bolango ini Pemerintah daerah perlu juga segera melakukan penyelarasan kebijakan di tingkat lokal Menurutnya, daerah memerlukan panduan regulasi yang sinkron agar evaluasi terhadap aturan pengelolaan lingkungan dapat berjalan efektif dan selaras dengan visi strategis nasional yang diusung oleh KLH/BPLH

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store