Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Purwakarta Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular: Peternak Diimbau Waspada!

Diskanak Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di Pendopo Kecamatan Campaka, Selasa, 21 Januari 2025.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi terkait Peningkatan Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di Pendopo Kecamatan Campaka, Selasa, 21 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Nomor 37/PT.01.04.03/Keswanvet tertanggal 6 Januari 2025 serta Surat Balai Veteriner Subang Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0701/PK.320/F.4.J/01/2025. Peningkatan kasus PHMS diduga dipengaruhi oleh perubahan iklim dan intensitas lalu lintas ternak yang meningkat.

Jasa Pembuatan Buku

Kabid Keswan Kesmavet, Wini Karmila, menekankan pentingnya langkah antisipasi dan mitigasi dini terhadap penyebaran PHMS. “Langkah ini bertujuan meminimalisir kerugian ekonomi peternak sekaligus mengurangi risiko zoonosis yang dapat mengancam kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, Wini menyampaikan sejumlah imbauan kepada camat, pelaku usaha peternakan, dan masyarakat Purwakarta. Pelaku usaha diminta hanya membeli ternak yang memiliki dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Rekomendasi Pemasukan atau Pengeluaran Ternak.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kasus atau dugaan PHMS melalui nomor WhatsApp Bidang Keswan Kesmavet di 0877-1129-9340. Ia menegaskan bahwa hanya ternak sehat yang memiliki sertifikat veteriner dan telah divaksin PMK yang boleh dilalulintaskan. Seluruh ternak juga wajib menjalani pemeriksaan di Pos Lalu Lintas Ternak Banjar atau Losari sebelum masuk ke wilayah Jawa Barat.

“Pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan aplikasi ISIKHNAS untuk memantau dan melacak lalu lintas ternak. Pelaporan harus dilakukan kepada dinas peternakan setempat saat ternak tiba di lokasi tujuan,” ungkap Wini.

Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap prosedur lalu lintas ternak akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menekan penyebaran PHMS sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternakan di wilayah Purwakarta.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store