PT Sreeya Sewu Indonesia Diduga Belum Bayar Gaji 4 Mantan Karyawan

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Sidoarjo – Empat mantan karyawan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo.
Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum untuk menuntut haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kuasa hukum para pekerja, Agung Silo Basuki didampingi Pengacara Suntoro, menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari kuasa yang diberikan kliennya.
“Klien kami ini diberhentikan secara sepihak oleh PT Sreeya Sewu Indonesia tanpa alasan yang jelas,” kata Agung kepada Jurnalis Kabarbaru di Sidoarjo, Jumat (22/08/2025).
Menurut Agung, mediasi yang berlangsung hari ini merupakan pertemuan kedua yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Sidoarjo. Namun, mediasi tersebut juga kembali gagal mencapai kesepakatan.
“Pada mediasi pertama buntu, dan hari ini pun masih belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Agung menambahkan, agenda ini pihak perusahaan juga turut hadir dalam mediasi. Meski begitu, penyelesaian yang diharapkan belum menemukan titik temu.
Awal permasalahanb sendiri, bermula pada 10 Maret 2025, lalu. Saat itu, empat pekerja yang rata-rata telah mengabdi 25 tahun tiba-tiba menerima keputusan PHK.
“Klien kami kaget. Mereka tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelumnya. Tiba-tiba saja di-PHK tanpa alasan yang jelas,” jelas Agung.
Ia menegaskan, selama bekerja puluhan tahun, para kliennya tidak merasa lakukan pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat peringatan yang pernah diberikan perusahaan.
Dalam mediasi ini, pihak perusahaan sempat menawarkan uang pisah kepada para pekerja. Tawaran itu ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak keberatan kalau perusahaan sudah tidak berkenan mempekerjakan mereka lagi. Tetapi hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Agung.
Ia menilai, setelah 25 tahun mengabdi, wajar bila kliennya menuntut hak pesangon dan kompensasi yang sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya berharap, perusahaan tidak mengabaikan kewajiban terhadap pekerja yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk perusahaan.
“Kalau hanya diberi uang pisah, tentu sangat tidak sebanding dengan pengabdian selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Disisi lain, PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk, melalui perwakilan mediasinya, Hery, menolak saat dikonfirmasi pasca lakukan mediasi dengan mantan para pekerja tersebut.