PT Pos Indonesia Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kargo Haji

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan kargo haji yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 22 September 2025, disertai bukti awal yang menunjukkan adanya manipulasi data manifest bagasi jamaah haji.
Menurut hasil investigasi internal KAKI, ditemukan modus pencatatan berat bagasi jamaah yang seharusnya ±30 kg, namun dalam sistem hanya tercatat 1 kg.
Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum petugas kargo haji PT Pos Indonesia, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Korupsi dalam pelayanan ibadah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Arifin.
KAKI turut melampirkan dokumen pendukung berupa data manifest, bukti transaksi, dan hasil investigasi lapangan dalam surat laporan kepada Kejaksaan Agung.
Mereka mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan langkah hukum tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, KAKI menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung.
Melalui siaran pers ini, KAKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melawan segala bentuk korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.