Preman Mabuk Tewaskan Pemilik Hajatan, Polisi Tangkap Pelaku Utama

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Purwakarta – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemilik hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di halaman rumah korban, almarhum Dadang.
“Korban saat itu sedang menggelar resepsi pernikahan dengan hiburan organ tunggal. Kemudian datang sejumlah orang yang tidak diundang dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan meminta uang kepada pemilik hajatan,” ujar Kapolres. Senin (6/4).
Pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras. Pihak penyelenggara sempat memberikan Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku karena dianggap tidak mencukupi. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian membuat keributan.
Korban yang melihat situasi tersebut keluar rumah dan berusaha menegur. Namun, salah satu pelaku berinisial YI (36) justru tersulut emosi dan langsung melakukan penganiayaan.
“Pelaku memukul korban menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB akibat luka yang dideritanya.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku utama berhasil ditangkap pada Senin, 6 April 2026, di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
“Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres.
Selain YI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, potongan bambu yang digunakan untuk memukul, rekaman video kejadian, serta botol sisa minuman keras.
Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, hanya pelaku YI yang secara langsung menyebabkan kematian korban.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2007 dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.
Dalam peristiwa tersebut, satu korban lain berinisial A mengalami luka-luka. Polisi juga telah memeriksa sekitar 12 orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga turut mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Purwakarta.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan peredaran miras. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polres Purwakarta juga menunjukkan empati dengan turut membantu proses pemakaman korban di wilayah Darangdan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas premanisme atau peredaran minuman keras agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

